Berita Tana Tidung Terkini

Dishub Tana Tidung Terbitkan SE Pembatasan Muatan Angkutan Sawit, Tegaskan Komitmen Penertiban ODOL

Dishub Tana Tidung resmi mengeluarkan SE Sekda tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
ILUSTRASI - Salah satu truk sawit melebihi batas muat di Jl Padat Karya, Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Jumat (29/8/2025). Satlantas minta pengusaha dan sopir truk perhatikan batas muatan truk sawit. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung resmi mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: B.500.11.9.3/362/DISHUB-KTT/XI/2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tana Tidung, Maltomi, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penertiban pelanggaran Over Dimension and Over Loading ( ODOL) di wilayah Tana Tidung

“Surat edaran ini berkaitan dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk menertibkan masalah ODOL," kata Maltomi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (8/11/2025).

Ia sampaikan, pembatasan ini bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan.

Baca juga: Intel Satgas Pamtas Ungkap Penyelundupan Ballpress di Sebatik Tengah Nunukan, Ditutup Pelepah Sawit

Kabid LLAJ Dishub Tana Tidung, Maltomi (TribunKaltara.com/Rismayanti)
Kabid LLAJ Dishub Tana Tidung, Maltomi (TribunKaltara.com/Rismayanti) (TribunKaltara.com/Rismayanti)

"Langkah ini kita ambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur, sambil memastikan distribusi hasil usaha masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi justru agar kegiatan ekonomi dapat berjalan seimbang tanpa merusak fasilitas umum.

“Bukan kita mau menghambat usaha mereka. Ibaratnya, kita beri jalan agar semua bisa berjalan dengan baik, ekonomi tetap bergerak, tapi jalan juga tidak cepat rusak,” tegasnya.

Dishub bersama Satlantas Polres Tana Tidung telah menyepakati batas maksimum muatan kendaraan angkutan sawit sesuai kelas jalan, yakni maksimal susunan muatan hanya satu tumpuk di atas bak kendaraan.

"Kalau untuk tonase itu maksimal delapan ton karena sesuai dengan jelas jalan kita, sedangkan untuk dimensi sesuai kesepakatan kita bersama Satlantas itu maksimal susunan buah sawitnya hanya satu susun diatas bak truk," bebernya.

Untuk sementara, penegakan aturan masih difokuskan pada pengukuran dimensi kendaraan, mengingat Dishub Tana Tidung belum memiliki fasilitas penimbangan untuk mengukur tonase secara akurat.

“Saat ini yang kami perhatikan dulu dimensinya, karena kami belum punya sarana penimbangan. Jadi tonasenya belum bisa dihitung secara pasti,” imbuh Maltomi.

Menurutnya meskipun untuk tonase buah sawit yang diangkut menggunakan truk tidak terlalu berat.

Namun masih banyak terlihat sopir truk pengangkut sawit yang melanggar batas dimensi muatan yang ditetapkan.

“Kalau dilihat, buah sawit ini sebenarnya tidak terlalu padat karena ada rongganya. Tapi dari sisi dimensi, banyak kendaraan yang sudah menyalahi aturan karena muatannya terlalu tinggi,” terangnya.

Ia menambahkan, tahap awal penerapan aturan ini masih bersifat sosialisasi. Jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved