Berita Tana Tidung Terkini

Hewan Ternak Kerap Keliaran, Satpol PP Tana Tidung Bakal Tertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP Tana Tidung sosialisasikan penertiban hewan ternak, khususnya sapi, yang kerap berkeliaran di area pemukiman warga.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
PENERTIBAN HEWAN TERNAK - Pelaksanaan sosialisasi penertiban hewan ternak di Kantor Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Jumat (7/11/2025). Pemilik ternak yang melanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 50 juta. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penertiban hewan ternak, khususnya sapi, yang kerap berkeliaran di area pemukiman warga.

Pelaksanaan sosialisasi ini berlangsung di Kantor Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Jumat (7/11/2025) dan diikuti pemilik hewan ternak di desa tersebut.

Dilakukannya sosialisasi ini juga berangkat dari banyaknya aduan masyarakat yang diterima Satpol PP Tana Tidung terkait hewan ternak khususnya sapi yang sering berkeliaran di jalanan dan menganggu ketertiban umum.

Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran secara bebas ini dirasa tidak hanya menganggu kenyamanan masyarakat tapi juga dapat menggangu keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Penjualan Kambing Kosong, Dampak Ada Larangan Masuknya Hewan Ternak dari Wilayah Zona Kuning PM

Dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan pemilik sapi yang melanggar ketentuan.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi terkait aduan masyarakat tentang ternak, khususnya sapi yang berkeliaran di pemukiman warga. Kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek data-data pemilik sapi yang melanggar ketertiban umum,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (7/11/2025).

Bartolomeus menjelaskan, kegiatan sosialisasi perdana dilaksanakan di Desa Tideng Pale Timur, dengan melibatkan pemerintah desa setempat yang menyambut baik langkah penertiban tersebut.

“Untuk tahap pertama kami laksanakan di Desa Tideng Pale Timur, dan pihak desa menerima kami dengan baik. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan konsekuensinya,” jelasnya.

Apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihak Satpol PP akan memberikan teguran terlebih dahulu. 

Jika tetap tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan bersama dinas terkait dan pemerintah desa.

“Kalau setelah sosialisasi ini masih ada laporan masyarakat, kami akan bekerja sama dengan pihak desa untuk memberikan teguran. Kalau masih tidak diindahkan, barulah kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Bartolomeus menyebut, beberapa titik yang sering ditemukan ternak berkeliaran adalah Desa Sebidai, Desa Tideng Pale, dan Desa Tideng Pale Timur, termasuk di sekitar kantor BPJS, kantor Samsat, dan area pemukiman warga.

“Selama ini kami sering menemukan sapi yang berkeliaran di beberapa lokasi. Biasanya kami menegur secara lisan dan meminta pemiliknya untuk menertibkan sendiri ternaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menerima aspirasi dari sejumlah peternak yang mengeluhkan minimnya fasilitas, termasuk keterbatasan kandang.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved