Berita Tana Tidung Terkini

Hewan Ternak Kerap Keliaran, Satpol PP Tana Tidung Bakal Tertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP Tana Tidung sosialisasikan penertiban hewan ternak, khususnya sapi, yang kerap berkeliaran di area pemukiman warga.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
PENERTIBAN HEWAN TERNAK - Pelaksanaan sosialisasi penertiban hewan ternak di Kantor Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Jumat (7/11/2025). Pemilik ternak yang melanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 50 juta. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

Bartolomeus memastikan bahwa keluhan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan ( DPPP ) yang menaungi masalah peternakan.

“Dari sosialisasi tadi, pemilik ternak menyampaikan keluhan karena mereka belum mendapatkan bantuan untuk kandang. Setelah ini akan kami sampaikan ke dinas terkait,” katanya.

Bartolomeus mengimbau agar seluruh pemilik ternak dapat menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan merugikan warga lainnya.

Baca juga: Hewan Ternak di Kabupaten Tana Tidung Bakal Divaksin PMK, DPPP Lakukan Pendataan dan Penandaan

“Imbauan kami, jaga ternaknya agar tidak masuk ke pekarangan warga, merusak kebun, atau membuang kotoran sembarangan,” pintanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tegas.

“Kalau masih melanggar, ternaknya bisa diangkut dan biaya pemeliharaannya ditanggung pemilik setiap harinya. Bahkan sanksi terberatnya bisa berupa denda hingga Rp 50 juta,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved