Berita Malinau Terkini

Paspor Mati tapi Masih Bekerja, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Malinau Kaltara Diperketat

Pemerintah Kabupaten Malinau bakal memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing di perusahaan, untuk menyikapi potensi pelanggaran izin tinggal.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
PENGAWASAN TKA – Aktivitas warga di jalur keluar masuk Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku, Kamis (6/11/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Potensi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tetap bekerja meski paspornya kedaluwarsa menjadi perhatian soal ketertiban izin tinggal di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Temuan ini disampaikan sebagai satu dari sekian potensi pelanggaran izin TKA dalam forum tim pengawasan orang asing (Timpora) Malinau.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Malinau, Kamran Daik, mengatakan temuan internal mengungkapkan laporan data TKA dari sejumlah perusahaan belum sepenuhnya lengkap.

Kondisi itu berisiko menimbulkan persoalan administratif dalam pengawasan TKA.

Menurutnya, laporan bulanan menjadi dasar penting untuk memastikan keabsahan dokumen para pekerja asing di Malinau.

"Kalau paspornya sudah mati tapi masih bekerja di sini, itu bisa jadi masalah. Kita perlu pastikan semua sesuai aturan," kata Kamran, Kamis (6/11/2025).

061125 pengawasan diperketat di Malinau 01
PENGAWASAN TKA – Aktivitas warga di jalur keluar masuk Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku, Kamis (6/11/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Mayoritas Pekerja Asing di Malinau Berasal dari China, Terdata Bekerja di Proyek Strategis 

Dia menambahkan, masih ditemukan perusahaan yang belum tertib menyampaikan laporan lengkap setiap bulan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau.

Kekurangan data membuat pemerintah daerah sering mendapat teguran dari provinsi. Akurasi data sangat bergantung pada ketaatan perusahaan dalam melaporkan administrasi TKA.

"Kuncinya di sini adalah perusahaan wajib melaporkan secara lengkap administrasi tenaga kerja asing," ujarnya.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Terdata Online, Disnakertrans Kaltara Ungkap Ada 196 TKA, Bulungan Terbanyak

Berdasarkan data terakhir, terdapat 115 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah Malinau
Sebagian besar TKA berasal dari sektor energi dan konstruksi.

Kendati seluruhnya tercatat memiliki izin tinggal terbatas, pengawasan lapangan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin. 

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved