BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi

Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan

Mulai Januari 2025, sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
RSUD NUNUKAN - Suasana di RSUD Nunukan, Jl Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kaltara. Pasien keluhkan layanan gigi umum BPJS di RSUD Nunukan dihentikan. Pasien terpaksa beralih ke Puskesmas atau bayar tunai. 

"Kami tetap layani kalau darurat, meskipun akhirnya tidak bisa diklaim BPJS. Untuk pasien seperti itu kami koordinasi dengan Dinas Sosial, walaupun mereka juga terbatas anggarannya," ungkapnya.

Berdasarkan rekapan RSUD Nunukan, sejak 2012 hingga 2022, tercatat ada sekira Rp 800 juta biaya pelayanan pasien terlantar termasuk deportant PMI yang tidak bisa ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

"Setelah 2022 kami tidak rekap lagi karena memang tidak dibayar juga," pungkas dr. Hesty.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved