Berita Nunukan Terkini

Belum Ada Tunjangan Khusus Nakes di Nunukan Kaltara, Hanya Terima TPP Berdasarkan Kategori Wilayah

Hingga tahun 2025, Nakes yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) Kabupaten Nunukan belum mendapatkan tunjangan khusus. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Pelayanan dokter terbang oleh Pemprov Kaltara tahun 2025. Sekretaris Dinas Kesehatan Nunukan, Sabaruddin menjelaskan, program pemberian insentif khusus akan diterapkan pada tahun 2026, namun untuk tahap awal hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK, Minggu (09/11/2025), siang. (TribunKaltara.com / Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga tahun 2025, tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) Kabupaten Nunukan, Kaltara belum mendapatkan tunjangan khusus. 

Saat ini, bentuk apresiasi dari pemerintah daerah baru berupa perbedaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN serta gaji honorer yang disesuaikan dengan kategori wilayah kerja perkotaan, terpencil, dan sangat terpencil yang bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Sabaruddin menjelaskan, program pemberian insentif khusus akan diterapkan pada tahun 2026, namun untuk tahap awal hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK.

“Untuk saat ini belum ada tunjangan khusus DTPK, yang ada hanya perbedaan TPP dan honor berdasarkan lokasi kerja. Insentif khusus baru akan berjalan tahun depan, dan sementara hanya untuk dokter spesialis,” kata Sabaruddin, kepada TribunKaltara.com, Minggu (09/11/2025), siang.

Baca juga: Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman

Meski belum ada skema insentif perbatasan, proses pembayaran gaji, TPP, dan honorarium Nakes selama ini berjalan lancar tanpa kendala. 

Hal ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak keuangan Nakes yang bertugas di daerah perbatasan.

Lebih lanjut, pemerintah daerah dinilai cukup responsif terhadap kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah terpencil. 

Sejumlah upaya dilakukan, mulai dari pemberian TPP berdasarkan tingkat kesulitan wilayah, pembangunan serta rehabilitasi rumah dinas, hingga pengadaan kendaraan operasional secara bertahap sesuai skala prioritas.

“Tentunya semua dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran, tapi prinsipnya pemerintah daerah berusaha menjaga motivasi tenaga kesehatan agar tetap semangat bekerja di lapangan," ucapnya.

Sabaruddin menguraikan besaran TPP untuk Nakes, perawat ahli madya sebagai berikut:

1. Wilayah perkotaan (Nunukan dan Sebatik): Rp7.355.515.

2. Wilayah terpencil (seperti Sebuku, Lumbis dan Seimenggaris): Rp8.064.480.

Baca juga: Banyak Nakes Lolos CPNS dan PPPK, RSUD Nunukan Kaltara Krisis SDM, Layanan Kesehatan Terganggu 

3. Wilayah sangat terpencil (lima kecamatan di Krayan dan pedalaman Lumbis Ogong, Lumbis Pansingan dan Lumbis Hulu): Rp9.127.926

"Perbedaan nominal tersebut menunjukkan adanya apresiasi berbasis lokasi kerja yang diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan pemberian insentif berkelanjutan bagi tenaga kesehatan di daerah perbatasan Kabupaten Nunukan," ungkapnya.

Penulsi: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved