Berita Nunukan Terkini

Bakal Beri Pembekalan, BP3MI Kaltara Buka Peluang Kerja bagi WNI Deportan Malaysia, Begini Caranya

BP3MI Kaltara membuka peluang bagi WNI deportan dari Malaysia untuk kembali bekerja di dalam negeri. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PELUANG KERJA PMI - Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M Ichsan menyampaikan bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka peluang bagi WNI deportan dari Malaysia untuk kembali bekerja di dalam negeri, Sabtu (08/11/2025), siang. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara ( Kaltara) membuka peluang bagi WNI deportan dari Malaysia untuk kembali bekerja di dalam negeri. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kesempatan kerja yang layak bagi para pekerja migran setelah dipulangkan ke Indonesia.

Sesuai data deportasi pekerja migran pada Kamis (06/11/2025), ada sebanyak 94 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia, sebagian besar diketahui merupakan pekerja migran yang lahir dan besar di wilayah Sabah, Malaysia

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M Ichsan, menyebut para deportan akan dipulangkan ke sejumlah daerah asal, di antaranya Sulawesi Selatan (60 orang), Nusa Tenggara Timur (16 orang), Sulawesi Tengah (5 orang), Kalimantan Barat (4 orang), Kalimantan Utara (3 orang), Sulawesi Barat dan Jawa Barat masing-masing 2 orang, Jawa Timur serta Nusa Tenggara Barat masing-masing 1 orang.

Baca juga: Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia  

“Pemulangan dilakukan sesuai dengan petunjuk KJRI Kota Kinabalu,” kata Andi M Ichsan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/11/2025), siang.

Namun kata Andi M Ichsan, BP3MI Kaltara membuka peluang bagi perusahaan di dalam negeri yang ingin mempekerjakan kembali para deportan tersebut, asalkan sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang ingin mempekerjakan mereka, kami persilakan. Pengajuan dilakukan ke BP3MI, diverifikasi bersama Disnaker, dan perusahaan wajib melaporkan pekerjanya secara resmi,” ucapnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesempatan kerja yang layak bagi para pekerja migran setelah kembali ke tanah air.

Baca juga: Jumlah Sementara Deportasi PMI Melalui Nunukan Turun Signifikan, BP3MI: Upaya Preventif Jadi Kunci

Ia menambahkan, BP3MI juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan pihak perusahaan untuk menyiapkan program pembinaan serta pelatihan keterampilan bagi para deportan, agar mereka bisa lebih siap memasuki dunia kerja di dalam negeri.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberi harapan baru bagi pekerja migran yang telah menjalani proses panjang di luar negeri,” ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved