Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Tepis Isu Pungli Terhadap WNA Malaysia, Pastikan Semua Proses Sesuai Regulasi

Beredar di media sosial petugas Imigrasi Nunukan melakukan pungli terhadap WNA asal Malaysia, saat dilakukan pemulangan dibantah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
TEPIS ISU PUNGLI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan membantah dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pemulangan sejumlah WNA Malaysia, Jumat (07/11/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membantah dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemulangan sejumlah warga negara asing (WNA) Malaysia, belum lama ini.

Isu pungli tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya pembayaran jutaan rupiah oleh WNA kepada petugas Imigrasi Nunukan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan tidak ada [ungli maupun biaya di luar ketentuan yang diberlakukan terhadap sejumlah WNA asal Malaysia yang dideportasi beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, mengatakan isu Pungli yang beredar di media sosial tidak berdasar. 

Baca juga: Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia  

Iwan menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sesuai dengan regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tidak ada pungutan biaya di luar aturan. Semua biaya yang timbul dalam proses pemulangan WNA telah diatur dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iwan kepada TribunKaltara.com, Jumat (07/11/2025), siang.

Iwan menjelaskan, beberapa waktu lalu Imigrasi Nunukan memulangkan sejumlah WNA Malaysia yang diamankan karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. 

Saat diamankan, mereka tidak memiliki paspor, melainkan hanya membawa Identiti Card (IC) Malaysia.

Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi menerbitkan Surat Pengakuan Cemas (SPC) atau Emergency Passport yang serupa dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya resmi sebesar Rp194.000 per orang sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Tetapkan 2 WNA Malaysia Tersangka, Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

“Biaya SPC itu resmi dan sudah ditetapkan pemerintah. Tidak ada tambahan biaya apa pun dari pihak Imigrasi Nunukan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

"Kami harap masyarakat tidak terpengaruh dan dapat mengedepankan prinsip tabayun sebelum menyebarkan berita yang tidak benar," ungkap Iwan.

Sementara itu, Bahrun, perwakilan Majelis Adat Dayak Tidung yang juga merupakan keluarga dan suku serumpun dari sejumlah WNA tersebut, turut membantah tudingan adanya pungutan liar oleh petugas Imigrasi Nunukan.

“Kami memastikan tidak ada pungli yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. Semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Bahrun.

(*)

Penulsi: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved