Berita Bulungan Terkini

PBB Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Masih Dikendalikan Pusat, Bupati Bulungan: Dituntut Naikkan PAD

Saat ini daerah dituntut untuk menaikan PAD, tak terkecuali Pemkab Bulungan hal ini dilakukan karena terjadi efisiensi anggaran dari pusat.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
NAIKKAN PAD - Bupati Bulungan Syarwani saat meninjau perusahaan kelapa sawit di Bulungan. Bupati menyoroti kebijakan PBB sektor perkebunan kelapa sawit masih dikendalikan pusat. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGANBupati Bulungan Syarwani, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan inovasi pemungutan retribusi maupun pajak daerah. Sementara daerah dituntut untuk menggenjot kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah kebijakan pemerintah pusat yang terus melakukan efisiensi anggaran dan pemangkasan anggaran.

Syarwani menegaskan, kondisi ini menuntut daerah untuk tetap kreatif menjaga gerak pembangunan tanpa menambah beban masyarakat kecil. 

“Semua daerah, kabupaten, kota maupun provinsi menghadapi persoalan yang sama dengan kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat,” kata Syarwani, Senin (10/11/2025).

Menurut Syarwani, meski ruang fiskal daerah terbatas, tanggung jawab melanjutkan pembangunan tidak bisa berhenti. “Kita di daerah tetap punya tanggung jawab memastikan kegiatan pembangunan terus berjalan. Di sisi lain, kita juga harus memaksimalkan upaya peningkatan PAD,” katanya.

Baca juga: Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD

Hanya saja, Syarwani menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada daerah. Banyak kewenangan yang dulunya dikelola kabupaten kini ditarik ke tingkat provinsi atau pusat, terutama terkait pajak dan retribusi.

“Sebagai contoh, di Bulungan Kalimantan Utara, ada 21 izin perkebunan sawit swasta. Kami memang menerima dana bagi hasil (DBH) sawit, tapi itu tidak serta-merta berdampak langsung terhadap peningkatan PAD,” jelas Bupati Bulungan.

Syarwani menyoroti sistem bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor perkebunan yang masih sepenuhnya diatur pusat. 

“Kalau kita ingin bicara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, maka ruang kewenangan daerah juga harus sedikit dilonggarkan. Karena PBB sektor perkebunan itu diatur pusat, kami hanya dapat bagi hasilnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Syarwani mengatakan, pemerintah daerah juga harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan fiskal agar tidak membebani pelaku usaha kecil, dan juga masyarakat.

Baca juga: Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Pusat, Pemprov Kaltara akan Bentuk Tim Khusus Tingkatkan PAD

“Kami sadar tidak semua kebijakan bisa langsung diterapkan. Di Bulungan, ada sekitar 8.000 UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab Bulungan bahkan membebaskan retribusi bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan area publik untuk berjualan.

“Di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, ada sekitar 300 pelaku UMKM yang menggunakan taman-taman publik. Kami pastikan mereka tidak dipungut retribusi,” ungkapnya.

Kebijakan ini, lanjut Syarwani, diambil untuk menjaga keseimbangan antar kepentingan fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat kecil. “Kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, tetapi juga tidak membebani UMKM dengan pajak dan retribusi. Pemerintah daerah harus bijak menyeimbangkan dua kepentingan itu,” ujarnya.

Bupati Bulungan berharap, ke depan pemerintah pusat dapat meninjau ulang aturan yang membatasi ruang fiskal daerah. “Ada tuntutan agar PAD meningkat, tapi di sisi lain kewenangan kita masih sempit. Harapan kami, ada evaluasi dan penyesuaian regulasi agar daerah punya ruang lebih luas dalam mengelola potensi pendapatannya,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved