Berita Nunukan Terkini

Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD

Bapenda Nunukan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
OPTIMALISASI PAJAK - Bapenda Nunukan melakukan Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dirangkaikan dengan peluncuran pelayanan terpadu (One Top Service) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (28/10/2025), sore. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUSFELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang ditempuh Bapenda Nunukan yakni melalui Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dirangkaikan dengan peluncuran pelayanan terpadu (One Top Service) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menegaskan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi keuangan daerah. Ia menyebut, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan.

“Orang bijak taat pajak, negara kuat karena pajak. Dua kalimat sederhana ini memiliki makna yang dalam tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan bersama,” ujar Fitraeni kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/10/2025), sore.

Baca juga: Razia Gabungan, Bapenda Nunukan Kaltara Dapati 65 Kendaraan Belum Melunasi Pajak

Menurutnya, pajak daerah menjadi tulang punggung pembangunan yang hasilnya langsung dirasakan masyarakat. 

Penerimaan pajak memungkinkan pemerintah daerah menjalankan berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan dasar.

Fitraeni juga menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, terutama setelah sempat menurun akibat ulah segelintir oknum.

“Kini tingkat kepercayaan masyarakat mulai pulih. Sistem yang diterapkan saat ini jauh lebih transparan dan akuntabel, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami memastikan setiap rupiah dari pajak masyarakat dikelola untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Selain sosialisasi regulasi baru, kegiatan tersebut juga menjadi momentum peluncuran layanan terpadu PBB-P2 dan BPHTB. 

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyelesaikan dua jenis pelayanan pajak dalam satu loket dan hanya dalam waktu satu hari kerja.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi dua bidang berbeda untuk mengurus dokumen pajak. 

Baca juga: Raih Penghargaan Wajib Pajak Patuh, PLN UID Kaltimra Beri Kontribusi Nyata dalam Penerimaan Daerah

Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi PAD.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Nunukan berharap masyarakat semakin memahami perubahan regulasi sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan pajak yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Kami juga melaksanakan layanan jemput bola agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor. Prinsip kami, pelayanan pajak harus cepat, mudah, dan memuaskan,” tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved