Berita Nunukan Terkini

BP3MI Kaltara Dorong Pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap, Cegah PMI Berangkat Secara Ilegal

Dalam menekan angka keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia, BP3MI Kaltara optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi calon PMI.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PROGRAM LTSA BP3MI - Koordinator Perlindungan Pekerja Migran BP3MI Kaltara di Nunukan, Asriansyah menjelaskan, Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat langkah preventif dalam menekan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (28/10/2025), pagi. 

TRIBUNKALTARAA.COM, NUNUKAN - Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara terus memperkuat langkah preventif dalam menekan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia

Salah satu upaya yang kini menjadi fokus utama adalah optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang disediakan bagi calon PMI di wilayah perbatasan.

Koordinator Perlindungan Pekerja Migran  BP3MI Kaltara di Nunukan, Asriansyah menjelaskan, program LTSA merupakan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus seluruh administrasi dan informasi ketenagakerjaan luar negeri di satu tempat. 

Melalui LTSA, calon PMI dapat mengakses berbagai layanan seperti pengurusan paspor, dokumen kependudukan, hingga jaminan sosial tenaga kerja, tanpa harus berpindah instansi.

Baca juga: Derita di Negeri Jiran Malaysia, PMI Asal NTT Dipulangkan dalam Kondisi Sakit ke Indonesia

“Menjadi PMI legal itu gratis. Semua proses bisa dilakukan langsung di LTSA. Kami sudah bekerja sama dengan Imigrasi, Disdukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya agar semua layanan tersedia dalam satu pintu," kata  Asriansyah kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/10/2025), pagi.

Menurutnya, kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk menempuh jalur non prosedural yang berisiko tinggi. 

Sebab, sebagian besar kasus deportasi PMI yang masuk melalui Nunukan selama ini disebabkan oleh keberangkatan tanpa dokumen resmi.

“Mudahnya keluar-masuk perbatasan serta alasan ekonomi membuat sebagian warga tetap memilih jalur ilegal. Padahal, kalau lewat jalur resmi melalui LTSA, tidak ada biaya dan lebih aman,” ucapnya.

Asriansyah menegaskan, untuk menekan praktik tersebut, BP3MI Kaltara terus menjalin koordinasi dengan Polres Nunukan, TNI, Satpol PP, dan instansi keamanan perbatasan lainnya.

Baca juga: BP2MI Tinjau Layanan PMI di Nunukan Kaltara, Pastikan Pelayanan Aman dan Manusiawi

Langkah kolaboratif dilakukan melalui operasi gabungan, sweeping calon PMI non prosedural, serta kampanye edukasi di wilayah perbatasan.

“Masih ada calo yang memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan proses cepat bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Karena itu, kami gencar memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya berangkat secara legal,” ujar Asriansyah.

Ia menegaskan bahwa pelayanan LTSA hadir bukan hanya untuk mempermudah proses administrasi, tetapi juga memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan penuh dari negara sejak tahap awal keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

“Penanganan pekerja migran bagi kami bukan sekadar menjalankan tugas kementerian, tetapi juga soal kemanusiaan bagaimana negara hadir dan memanusiakan manusia,” tegasnya.

BP3MI Kaltara mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak tergiur bujuk rayu calo dan selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi melalui LTSA.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, datanglah ke LTSA BP3MI Kalimantan Utara. Semua layanan sudah tersedia, gratis, mudah, dan aman,” ungkap Asriansyah.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved