Berita Malinau Terkini

Disuarakan 11 Etnik Malinau Kaltara, Undang Undang Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Hak

Dorongan pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat disuarakan kembali 11 lembaga adat di Kabupaten Malinau melalui pernyataan sikap bersama.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
MASYARAKAT ADAT - Penampilan masyarakat dari 11 etnis di Irau Malinau, Kalimantan Utara. Dorongan pengesahan RUU Masyarakat Adat disuarakan lembaga adat di Malinau. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dorongan pengesahan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat disuarakan kembali 11 lembaga adat di Kabupaten Malinau melalui pernyataan sikap bersama.

Pernyataan bersama di Resepsi HUT ke-26 Malinau dinilai penting sebagai payung hukum nasional untuk melindungi hak masyarakat adat di tengah derasnya arus pembangunan.

Belum lama ini, Satgas Kementerian Kehutanan juga telah memvalidasi data usulan 10 hutan adat. Desakan pengesahan RUU ini juga berangkat dari tujuan tersebut.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus pada forum yang sama.

Baca juga: Ruang Hidup dan Identitas MHA, Daftar 10 Usulan Hutan Adat di Malinau Kaltara Menunggu Validasi

PENGAKUAN HUTAN ADAT - Tahun ini, 9 usulan pengakuan hutan adat akan difasilitasi Pemkab Malinau agar dapat diverifikasi lapangan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (31/7/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)
PENGAKUAN HUTAN ADAT - Tahun ini, 9 usulan pengakuan hutan adat akan difasilitasi Pemkab Malinau agar dapat diverifikasi lapangan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (31/7/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Dikonfirmasi seusai menerima aspirasi, Deddy Sitorus mengakui perlu perjuangan bersama dalam mendorong RUU segera disahkan.

Menurutnya, batu sandungan terbesar adalah fenomena umum masyarakat adat yang sering berbenturan dengan kepentingan korporasi.

“Perlu perjuangan bersama, kita semua tahu bahwa kepentingan atas hutan dan lingkungan selalu berbenturan dengan kepentingan negara dan korporasi yang orientasinya profit,” ungkapnya.

Diperlukan upaya bersama, dan usaha serupa juga harus digaungkan dari berbagai penjuru negeri.

Deddy mengatakan dirinya tetap akan memperjuangkan aspirasi tersebut ke meja legislasi.

“Saya tentu akan memperjuangkan, hanya ini butuh upaya bersama,” katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved