Berita Kaltara Terkini

Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI

Bawaslu Kaltara menyampaikan rekomendasi ke DPR RI, dalam kesempatan kegiatan penguatan kelembagaan dalam menghadapi pemilu nasional dan lokal.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
REKOMENDASI - Acara penguatan kelembagaan Bawaslu yang digelar di Tanjung Selor, Senin (27/10/2025). (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan rekomendasi ke DPR RI, dalam kesempatan kegiatan penguatan kelembagaan dengan tema “Proyeksi strategis pengawasan dalam menghadapi pemilu nasional dan lokal” yang digelar di Hotel Luminor Tanjung Selor, Senin (27/10/2025) kemarin. 

Rekomendasi disampaikan langsung ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar kepada anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus yang hadir dalam acara tersebut.

Dalam rekomendasi ini, diharapkan kewenangan Bawaslu dalam Pemilu mendatang bisa lebih diperkuat, khususnya terkait penanganan pelanggaran. 

“Harapannya melalui rekomendasi ini, pembentuk Undang-Undang bisa perkuat kewenangan pengawas pemilu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran,”ujar bang Yakobus Malyantor Iskandar, sapaan akrabnya.

Baca juga: Bakal Hadapi Pemilu, Penguatan Kelembagaan Bawaslu Didorong jadi Pilar Demokrasi Berintegritas

Rekomendasi yang diserahkan kepada DPR RI, di antaranya memperkuat kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. 

Selain itu, juga disampaikan terkait pembiayaan atau anggaran pemilu Nasional dan lokal yang dibebankan melalui APBN. 

"Kami juga merekomendasikan mengevaluasi standar penentuan jumlah pengawas Pemilu di setiap tingkatan," ungkapnya. 

Pihak Bawaslu Provinsi Kaltara juga meminta untuk melakukan rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota secara serentak sebelum tahapan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, yakni melakukan revisi terhadap kapasitas sumberdaya manusia khususnya pengawas TPS terkait persyaratan tingkat pendidikan pengawas minimal tingkat sekolah dasar/sekolah menengah pertama, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. 

Disampaikan juga rekomendasi, mengenai hasil penetapan calon anggota Bawaslu terpilih yang ditetapkan oleh timsel dapat dijadikan objek sengketa TUN.

Sehingga dipandang perlu adanya Pengaturan khusus mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil penetapan calon anggota Bawaslu oleh timsel secara berjenjang. 

"Serta Pengaturan khusus mekanisme pengajuan keberatan terhadap pembentukan Timsel anggota Bawaslu secara berjenjang Mengatur klausul terkait jangka waktu penggantian antar waktu (PAW) anggota pengawas pemilu secara berjenjang paling lama 30 hari kerja atau didetailkan secara berjenjang," ungkapnya lagi. 

Regulasi yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terkait pembedaan tipologi A dan B dalam substansi tugas, fungsi, maupun kewenangan Bawaslu

Rekomendasi tersebut diterima langsung Anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus yang juga sebagai narasumber pada kegiatan penguatan kelembaan tersebut.

Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menekankan di masa non tahapan ini tugas Bawaslu mempersiapkan pemilu yang akan datang menjadi lebih baik dan melakukan konsolidasi demokrasi kepada para voters (pemilih).

“Tugas Bawaslu di non tahapan melakukan konsolidasi dengan para voters. Voters terbaik adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok strategis lainnya. ujar totok dalam sambutannya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved