Berita Nasional Terkini

Pedagang Kaki Lima Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Berikut Ini Kriteria dan Syarat Penerima

Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta buat PKL di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta buat PKL di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah bakal memberikan bantuan bagi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) sebesar Rp 1,2 juta dalam waktu dekat.

Pemberian bantuan bagi PKL, diperuntukan bagi PKL atau pelaku usaha yang turut terdampak PPKM Level 4.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Lantas bagaimana kriteria PKL atau pelaku usaha yang bakal memperoleh bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah?

Sekadar diketahui tiga wilayah di Kalimantan Utara atau Kaltara juga telah ditetapkan bakal menerapkan PPKM Level 4 mulai hari ini, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Ketiga wilayah yang dimaksud yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Nunukan.

Baca juga: Masa PPKM Level 4 Masyarakat Masih Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Harus Dipenuhi

Pedagang Kaki Lima ( PKL ) bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.

"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.

Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL itu merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial.

Masih dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp 33,98 triliun (dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved