Kabar Artis

Chef Arnold Sindir Aturan PPKM Level 4, Makan di Tempat Cuma 20 Menit, seperti MasterChef Indonesia

Soal aturan PPKM Level 4, makan di tempat cuma 20 menit, Chef Arnold beri sindiran di Twitter, seolah-olah MasterChef Indonesia.

YouTube/MasterChef Indonesia
Juri MasterChef Indonesia, Chef Arnold. (YouTube/MasterChef Indonesia) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ramai disinggung soal aturan PPKM Level 4, makan di tempat cuma 20 menit, Chef Arnold beri sindiran di Twitter, seolah-olah MasterChef Indonesia.

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, namun tak sedikit yang mengkritik soal aturan kebijakan tersebut.

Aturan yang paling disorot yakni pembatasan waktu makan cuma 20 menit selama penerapan PPKM Level 4.

Bahkan juri MasterChef Indonesia, Chef Arnold ikut memberi sindiran satir terkait pembatasan makan di warung yang cuma diperbolehkan selama 20 menit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat selama PPKM Level 4.

Tetapi syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

Baca juga: Wynne dan Bryan Nyaris Tereliminasi dari MasterChef Indonesia, Olivia Gagal di Pressure Test

Mendengar aturan tersebut, Chef Arnold lantas mengomentarinya di Twitter pribadi.

Pria bernama lengkap Arnold Poernomo ini menilai aturan tersebut membuat pedagang seolah-olah layaknya kontestan MasterChef Indonesia yang waktu memasaknya dibatasi.

"Wkwkwkwkwk PPKM waktu makan 20menit. Makanan keluar 15menit…para waiters latian jadi Juri MasterChef," tulis Chef Arnold di akun @ArnoldPoernomo, Senin (26/7/2021).

"'WAKTU MAKAN KALIAN 5MENIT DIMULAI DARI SEKARANG'," imbuhnya.

Pada unggahan lainnya, Chef Arnold kembali menulis respons kocak lainnya dan masih terkait MasterChef Indonesia.

"Wkwkwkwk PPKM makan cuma boleh 20menit…yang masak pada latian jadi kontestan MCI.

'Waktu kalian 20menit di mulai dari sekarang!!!'," tulis Chef Arnold.

Unggahan Chef Arnold tersebut langsung mendapat reaksi dari para netizen.

"Untung saya didikan bantara smanda yang suruh abisin 2 pia basah+ 2 botol air merah putih dalam waktu 10 menit kurang," tulis @SefhanNaufal.

"Chef Juna be like 'jgn banyak becanda, saya liat dari sini. Waktu tinggal 30 detik, masukin mulut semua, keselekkk ya udah derita mu,'" tulis @berdurihalus.

"Nanti kalo lebih 20menit masuk presure test terus para waiters pada pake baju item," tulis @deysnovac.

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Berikut aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:

PPKM Level 4:

Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

PPKM Level 3:

Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Baca juga: Daftar PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 3 Daerah Kaltara, Tarakan, Nunukan, dan Bulungan

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup:

PPKM Level 4:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 3:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Chef Arnold: Latihan Jadi Juri MasterChef", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/27/072319566/tanggapi-aturan-makan-di-tempat-20-menit-chef-arnold-latihan-jadi-juri.
Penulis : Rintan Puspita Sari
Editor : Rintan Puspita Sari
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved