Berita Nasional Terkini
Mulai Agustus 2021 Arab Saudi Buka Umrah bagi Jemaah dari Luar, Termasuk Indonesia, Inilah Syaratnya
Kabar gembira, Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri, termasuk Indonesia mulai 10 Agustustus.
TRIBUNKALTARA.COM – Kabar gembira, Pemerintah Arab Saudi akhirnya mulai membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri, termasuk Indonesia mulai 10 Agustus 2021 mendatang.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihak Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta terkait kabar tersebut.
KJRI di Jeddah sendiri telah menerima edaran yang mengabarkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibada umrah pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Baca juga: KABAR BAIK Arab Saudi Buka Lagi Umrah untuk Jamaah Luar Negeri Berumur 18-50 Tahun, Wajib Karantina
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Tujuannya agar umat Isam asal Indonesia bisa menunaikan ibadah umrah mulai tahun ini.
Mengingat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain, khususnya negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi.
Negara-negara ketika yang dimaksud adalah Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," ujarnya.
Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.
Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Buka Kembali Umrah Bagi Jemaah Dalam dan Luar Negeri, Simak Tanggalnya
Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khoirizi juga berharap pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera teratasi.
Sehingga para jemaah dalam negeri dapat menunaikan ibadah umrah dengan lancar.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.
Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Hanya 60 Ribu, Kerajaan Pastikan tak Terima Jemaah dari Negara Lain
Maka ketentuan untuk para jamaah selama menunaikan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 di antaranya sebagai berikut:
1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;
2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;
3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);
4. Jemaah berusia 18 tahun;
5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;
6. Pembatasan jumlah jemaah;
7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.
Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.
Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.
Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.
Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Mulai Buka Pintu Umrah bagi Jemaah Internasional, Ini Persyaratannya
Baca terkait Berita Nasional Terkini