Berita Tarakan Terkini
Akhirnya! Wali Kota Tarakan Khairul Terbitkan SE Pemberlakuan PPKM Level IV Hingga 2 Agustus 2021
Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Akhirnya! Wali Kota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan PPKM Level IV yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hari ini Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/657/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.
SE yang dirilis ini menindaklanjuti SE dari Gubernur Kaltara dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Gelar Pesta saat Pandemi, Seleb TikTok Juy Putri Tak Tahu PPKM Diperpanjang
Baca juga: PPKM Level 4 dan Perhatian Khusus Pemerintah bagi Pelaku Usaha
Baca juga: PPKM Level 3, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Bakal Tingkatkan Vaksinasi Covid-19 di Daerahnya
Dibeberkan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, sebenarnya PPKM Level IV sudah diberlakukan di Tarakan sejak 26 Juli 2021 kemarin.
Hanya saja dalam hal penerapannya mesti menunggu Instruksi Gubernur kemudian SE Wali Kota Tarakan dan hari ini, Rabu (28/7/2021) resmi dikeluarkan.
Dalam SE tersebut tertulis, PPKM Level IV berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Artinya hanya tersisa lima hari saja pelaksanaan atau penerapannya dilakukan di Kota Tarakan jika tidak diperpanjang.
Dalam hal ini Khairul membeberkan, dalam hal ini pelaksanaan PPKM di daerah akan dievaluasi pemerintah pusat setiap minggu.
“Dan kita ikuti Inmendagri dam Instruksi Gubernur,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Khairul, ada pengecualian khusus untuk bidang pendidikan khusus di Kota Tarakan.
Jika di dalam Inmendagri dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021, dalam hal pendidikan pihaknya memperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
“Sudah diumumkan juga kemarin sampai tanggal 8 Agustus untuk yang sudah PTM, kembali daring sampai 8 Agustus 2021,” sebutnya.
Selebihnya untuk sektor lainnya hanya sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, khususnya untuk tempat hiburan malam lanjutnya, ia mengimbau untuk menutup sementara selama tersisa masa PPKM ini.
“Kalau kita terapkan batas jam operasional jam Sembilan malam. Tapi rata-rata mereka bukanya di atas jam sepuluh malam. Ini yang menjadi persoalan. Apalagi Cuma beberapa hari saja,” ujarnya.
Kebijakan ini berasal dari pusat sehingga ia berharap semua bisa menekan terjadinya transmisi lokal.
Diharapkan jika sampai tanggal 2 Agustus angka kasus terkendali dan taka da peningkatan tentu tak akan diperpanjang.
“Ini kan dari pusat. Bukan dari Pemkot Tarakan. Jenjangnya dari pusat diturunkan ke Gubernur lalu ke tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dan pihaknya mengakui di tanggal 26 Juli 2021 baru menerima instruksi dari Gubernur Provinsi Kaltara.
Selanjutnya pihaknya marathon melakukan sosialisasi kepada seluruh sector esensial dan non esensial dan stakeholder yang mungkin terdampak, untuk mendegarkan berbagai masukan dari masyarakat sebelum SE dirilis pihaknya.
“Mestinya tanggal 26 Juli 2021 kemarin sudah jalan. Tapi kan juga ada tenant yang sudah menerapakan SE Gubernur. Dan mereka sudah jalan sendiri. Dan SE Wali Kota ikut menegaskan dan beberapa modifikasi diatur teknis pemerintah daerah,” bebernya.
Baca juga: Nunukan Terapkan PPKM Level 4, Penumpang Speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung Dibatasi 70 Persen
Baca juga: Video Ultah di Hotel saat PPKM Darurat Viral, Juy Putri Artis TikTok Asal Samarinda Diperiksa Polisi
Baca juga: Chef Arnold Sindir Aturan PPKM Level 4, Makan di Tempat Cuma 20 Menit, seperti MasterChef Indonesia
Sehingga ada beberapa poin dalam Inmendagri diperjelas pihaknya kemarin melalui kegiatan sosialisasi secara virtual zoom dari pagi hingga malam hari.
“Misalnya Batasan jam, ada yang bertanya delivery order, atau dalam ruangan. Ini kan yang mau diatur bagaimana orang di dalam ruangan,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, untuk keluhan masyarakat, melihat sosialisasi yang disampaikan pihaknya cukup akomodatif, menurutnya relatif tak ada keluhan. Terlebih lagi durasi pelaksanaan PPKM ini sangat singkat. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official