Breaking News:

Opini

PPKM Level 4 dan Perhatian Khusus Pemerintah bagi Pelaku Usaha

Presiden Jokowi menginstruksikan untuk perpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zaienal 

Oleh: Dr. Isradi zainal

Rektor Uniba/Ketua Komisi Dewan Kesehatan dan Keselamatan kerja Nasional (DK3N)

TRIBUNKALTARA.COM – Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 merupakan istilah yang digunakan sebagai pengganti PPKM Darurat yang pertama kalinya dimuat di Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021.

PPKM Level 4 pada awalnya dilaksanakan di Jawa dan Bali lalu lanjut ke sejumlah aerah luar Jawa sesuai Instruksi Mendagri No. 23 tahun 2021, tertanggal 20 Juli 2021.

PPKM Mikro berbasis level 4 berlangsung 21 hingga 25 Juli 2021. Menurut Koordinator PPKM sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, istilah ini berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi.

Dengan memperhatikan sejumlah aspek, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus  2021 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha bagi pedagang kecil dan kaki lima.

Baca juga: Berikut Ini Syarat Perjalanan Sesuai Ketentuan PPKM Level 1-4, Apa Saja yang Membedakan?

Kebijakan Presiden Jokowi terkait PPKM level 4 kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan Inmendagri No. 24 dan 25 tahun 2021. Selain itu diterbitkan juga PPKM level 3 sesuai Inmendagri No. 26 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Instruksi Mendagri No. 24 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di Jawa dan Bali, sedangkan  Inmendagri No. 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 24 dan 25 yang ditetapkan pada 25 Juli 2021, terdapat perhatian khusus dan kelonggaran bagi pelaku usaha /pedagang

Sesuai Inmendagri No 24 tahu 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 untuk  wilayah Jawa dan Bali, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitasi pengunjung 50%.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, KSP: Penanganan Harus Secara Total Football

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali yang diberlakukan bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan usaha buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup baik lokasi tersendiri maupun lokasi di pusat pembelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved