Berita Nasional Terkini
Berikut Ini Syarat Perjalanan Sesuai Ketentuan PPKM Level 1-4, Apa Saja yang Membedakan?
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA– Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi tentang ketentuan perjalanan ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran
Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (27/7).
Baca juga: 3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya
Berikut ini ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa : Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Bupati Bulungan Syarwani Beber Aturan Pembatasannya
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.