Berita Tarakan Terkini

Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran

Sesuai Instruksi Mendagri, Kota Tarakan jadi salah satu daerah di Kaltara yang menerapkan PPKM Level 4.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kota Tarakan akhirnya resmi dirilis sebagai salah satu kota di Indonesia yang masuk dalam PPKM Level 4.

Ini berdasarkan surat edaran dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: 3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya

Untuk di Kalimantan, khususnya Kaltara, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan masuk dalam PPKM Level IV.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul mengatakan sebelumnya informasinya masih simpang siur.

Apakah benar Tarakan masuk dalam PPKM Level 4 dan sudah terlanjur tersebar di media sosial.

Khairul juga menegaskan pihaknya tak pernah merilis pemberitaan mengenai PPKM Level 4 karena memang posisinya belum menerima surat dari Inmendagri.

“Kemarin itu belum terima surat. Tapi kami sudah membahas dan berdiskusi kira-kira bagaimana skenarionya dengan forkopimda.

Nanti kita tuangkan dalam SE. Kalau SE sudah jadi baru saya akan panggil rekan-rekan untuk disampaikan ke publik,” jelas Khairul.

Ia melanjutkan, finalisasinya sendiri kemungkinan paling lambat Selasa (27/7/2021) besok.

“Sehari dua hari ini ya. Karena kami juga masih harus panggil pelaku usaha bagaimana skenarionya supaya semua berjalan dengan baik,” bebernya.

Ia melanjutkan, masyarakat masih diperbolehkan berkativitas namun tetap dengan protokol kesehatan yang dijaga. Apalagi dengan situasi ada peningkatan kasus saat ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, merinci soal pembelajaran tatap muka atau PTM dilaksanakan online, itu bagian dari PPKM Level 4 yang diatur pemerintah pusat.

Mereka yang saat ini belum memiliki rekomendasi dari kepala daerah sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Tarakan harus melaksanakan daring.

“Yang sudah dapat izin dari Wali Kota Tarakan, itu ditunda dulu. Stop dulu PTM-nya. Nanti kalau sudah tanggal 8 Agutus kita lihat lagi, kalau gak ada masalah bisa kembali PTM,” jelasnya.

Ia melanjutkan berdasarkan Imendagri yang mengatur PPKM Level 4 diatur hingga tanggal 8 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved