Berita Nasional Terkini
3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya
Kota Tarakan, Nunukan, dan Bulungan bakal terapkan PPKM Level 4. Sedangkan Tana Tidung dan Malinau bakal terapkan PPKM Level 3.
TRIBUNKALTARA.COM - Tiga daerah di Kalimantan Utara atau Kaltara bakal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Tiga daerah yang dimaksud, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Nunukan.
Sementara itu dua kabupaten lainnya bakal menerapkan PPKM Level 3.
Dua wilayah yang bakal menerapkan PPKM Level 3 di Kaltara, yakni Kabupaten Malinau, dan Tana Tidung.
Penetapan daerah yang akan memberlakukan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 berdasarkan hasil assessment Kementerian Kesehatran RI.
Penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Kaltara bakal berlangsung mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya dua Inmendagri tersebut, apa perbedaan daerah yang menetapkan PPKM Level 4 dan daerah dengan PPKM Level 4?
Baca juga: Daftar PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 3 Daerah Kaltara, Tarakan, Nunukan, dan Bulungan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Di awal pemberlakuannya pada 3 Juli lalu, PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.
Kini, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.
Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.
Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah justru dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.
Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?