Berita Nasional Terkini

3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya

Kota Tarakan, Nunukan, dan Bulungan bakal terapkan PPKM Level 4. Sedangkan Tana Tidung dan Malinau bakal terapkan PPKM Level 3.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
ILUSTRASI - Bupati Bulungan Syarwani saat menyampaikan sosialisasi Pengetatan PPKM Mikro pada awal Juli lalu di Pujasera Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Mulai hari ini, Bulungan jadi salah satu kabupaten di Kaltara yang terapkan PPKM Level 4. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4.

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4.

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall.

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat.

Begitu juga dengan tempat ibadah.

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat.

Baca juga: Malinau Masuk Wilayah PPKM Level 3, Satgas Penanganan Covid-19 Bakal Bahas Sinkronisasi Aturan

Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4:

PPKM Level 4

- Kegiatan sekolah daring.

- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved