Berita Bulungan Terkini
Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Bupati Bulungan Syarwani Beber Aturan Pembatasannya
Kabupaten Bulungan berdasarkan Instruksi Mendagri mulai menerapkan PPKM Level 4 hari ini.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kabupaten Bulungan resmi masuk dalam wilayah yang menerapkan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sejak hari Senin ini, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Diungkapkan oleh Bupati Bulungan Syarwani, aturan PPKM Level 4 mengacu pada Instruksi Mendagri No. 25/2021.
"PPKM Level 4, itu dari 26 Juli sampai 2 Agustus, di teksnya sampai 2 Agustus," ujar Bupati Bulungan Syarwani, Senin (26/7/2021).
Baca juga: 3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya
Menurutnya dalam Surat Edaran yang nanti akan dirilis oleh Pemkab Bulungan, akan memuat mengenai aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Di mana secara substantif, tidak banyak hal yang berbeda dengan Instruksi Mendagri sebelumnya.
"Sebenarnya sama dengan Inmendagri sebelumnya, kegiatan-kegiatan masyarakat banyak yang diatur," katanya.
Lebih lanjut, beberapa poin yang diatur di antaranya ialah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, yang akan ditunda di seluruh wilayah di Bulungan. Baik dari tingkat PAUD hingga SMP.
"Pembelajaran tatap muka itu nol sama sekali, itu tetap online," terangnya.
Adapun kegiatan yang masih diperbolehkan dengan pembatasan baik jumlah orang maupun waktu operasional, di antaranya kantor pemerintahan.
Lalu pasar tradisional, toko klontong, warung dan pedagang kaki lima.
"Kita di Pemkab Bulungan akan ada pengaturan WFO 25 Persen, dan sisanya 75 Persen WFH, itu untuk pelayanan seperti Adminduk dan Mal Pelayanan Publik," katanya.
"Kalau pasar tradisional, toko klontong, pedagang kaki lima itu tetap buka seperti biasa, makan di tempat kita perbolehkan dengan Prokes yang ketat, tapi jam operasional kita batasi maksimal itu jam 10 malam," terangnya.
Selain itu, untuk Swalayan hingga Supermarket akan dibatasi jam operasional hingga jam 8 malam, adapun yang diperbolehkan operasional selama 24 jam hanyalah Apotek dan Toko Obat.
Baca juga: Masa PPKM Level 4 Masyarakat Masih Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Harus Dipenuhi
"Swalayan Supermarket itu sampai Jam 20:00, mungkin ini yang akan kita sosialisasikan lagi," ujarnya.
"Kalau Apotek Toko Obat itu nanti boleh 24 Jam, karena sektor kritikal ya," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Bupati Bulungan
Syarwani
PPKM Level 4
Covid-19
protokol kesehatan
Kalimantan Utara
Berita Bulungan Terkini
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
Bulungan
DPUPR Bulungan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan, Khairul: Setiap Tahun Kita Usul |
![]() |
---|
Dinkes Bulungan Tegaskan Belum Ada Kasus Positif Campak, Imam Sujono: Kita Lakukan Mitigasi |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Dimulai, Dinkes Bulungan Beber Syarat Penerima |
![]() |
---|
Cegah Runtuh, Dinas PUPR Bulungan Bakal Bangun Siring di Embung Hutan Kota |
![]() |
---|
Naik Tipe Jadi Polresta Bulungan, Struktur Pangkat Kasat Berubah? Penjelasan Kombes Pol Agus Nugraha |
![]() |
---|