Berita Nasional Terkini

Buntut Tudingan Kongkalikong Bisnis Ivermectin, Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha

Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP), Moeldoko melayangkan somasi ke peneliti ICW, Egi Primayogha, buntut tudingan Kongkalokong bisnis Ivermectin

Tribunnews / Irwan Rismawan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Tribunnews / Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP), Moeldoko akhirnya melayangkan somasi ke peneliti ICW, Egi Primayogha, buntut tudingan Kongkalokong bisnis Ivermectin.

KSP Moeldoko merasa nama baiknya tercemar gegara tudingan peneliti ICW soal keterlibatan eks Panglima TNI itu dengan bisnis Ivermectin.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada Egi Primayogha selaku peneliti ICW.

Somasi itu terkait tudingan yang berhembus liar terkait keterlibatan Moeldoko dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.

Otto Hasibuan menegaskan, Moeldoko sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan peneliti ICW tersebut.

Menurutnya tudingan peneliti ICW itu fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi KSP.

"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto Hasibuan dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021), melansir Tribunnews.

"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, Moeldoko tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.

Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.

Baca juga: Soal Anaknya Terlibat Bisnis Obat Ivermectin, KSP Moeldoko Sebut Tuduhan ICW Ngawur & Menyesatkan

Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.

Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.

"Sementara Pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," ujar Otto.

Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum.

Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu.

Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

"Siapa tahu dapat membuktikan kan.

Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," kata Otto Hasibuan.

Baca juga: Moeldoko Marah Besar, Kehormatannya Ternoda saat ICW Tuding KSP Terkait dengan Produsen Ivermectin

Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto Hasibuan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.

"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," katanya.

Indeks 98 Sebut ICW Cocokologi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indeks 98, Wahab Talaohu menilai ICW telah menebar keresahan publik lewat pernyataan tersebut.

Argumentasi ICW, kata Wahab, hanya berasal dari logika cocokologi semata, tanpa didasari fakta, bukti, dan kaidah penelitian ilmiah.

"ICW jangan jadi lembaga penebar keresahan publik. Karena argumentasi yang katanya dari hasil penelitian ternyata hanya logika cocoklogi saja.

Sebab tidak berdasar fakta, tidak punya alat bukti dan telah melanggar kaidah-kaidah penelitian ilmiah," kata Wahab saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, keterkaitan produsen obat Ivermectin dengan keluarga Moeldoko terkesan dipaksakan.

ICW dinilai hanya membangun narasi kausalitas berdasarkan asal cocok fakta dan data.

"ICW justru lebih percaya pada sumber yang salah karena tidak merujuk pada dokumen hukum.

Harusnya merujuk pada sumber primer yaitu dokumen yang punya kekuatan dan keabsahan hukum seperti akta perusahaan," sambung Wahab.

Baca juga: Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Buka Suara saat Dituding Kongkalikong dengan Produsen Ivermectin

Tokoh aktivis '98 ini juga mengungkap kejanggalan tuduhan ICW yakni soal hubungan kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang di ketuai oleh Moeldoko dan PT Noorpay Perkasa untuk ekspor beras.

Kata Wahab, ICW semestinya dapat membedakan antara organisasi bisnis dengan organisasi petani.

Mengingat HKTI didirikan sebagai wadah membangun kemandirian dan kedaulatan petani Indonesia.

Sehingga menurutnya tak ada satu poin pun dalam AD/ART HKTI yang menyatakan soal bisnis, jual beli atau ekspor beras.

"Saya khawatir ICW sudah masuk angin.

Sengaja menebar polemik untuk mencipta keresahan publik lewat operasi character assassination dengan motif tertentu," pungkas Wahab.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/29/moeldoko-somasi-peneliti-icw-egi-primayogha-terkait-tudingan-soal-bisnis-ivermectin?page=2.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved