Berita Tarakan Terkini
Swab Antigen Acak Diterapkan Awal Juli di Pintu Masuk Tarakan, Aktifkan RT Siaga Awasi Warga Isoman
Kegiatan pelaksanaan swab antigen acak di pintu masuk Kota Tarakan, diantaranya Pelabuhan Malundung Tarakan dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan pelaksanaan swab antigen acak di pintu masuk Kota Tarakan, diantaranya Pelabuhan Malundung Tarakan dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Tarakan.
Menurut Wali Kota Tarakan, dr Khairul, MKes, sebelum kegiatan PPKM Level IV diberlakukan, pelaksanaan swab antigen acak sudah jauh-jauh hari diterapkan di beberapa pintu masuk Kota Tarakan.
Seperti di Bandara Internasional Juwata Tarakan dimulai 1 Juli 2021 lalu. Alasannya dibeberkan Khairul, karena adanya tren peningkatan kasus.
“Dan ada data memang dari pelaku perjalanan. Kemudian ada data bahwa ada juga yang melasukan dokumen perjalanan,” bebernya.
Baca juga: Tetap Syarat Swab Antigen bagi Penumpang, Berikut Jadwal dan Tarif Speedboat Tana Tidung - Tarakan
Padahal jika data itu dilakukan dengan baik, mengikuti protap bagi armada atau transportasi sesuai standar yang ditetapkan persyaratannya baik rapid antigen dan PCR, tentu missing-nya akan sedikit.
“Memang tidak ada alat 100 persen canggih, tapi minimal ini bisa mengurangi transmisi di perjalanan dan juga pembawa transmisinya ke Kota Tarakan,” bebernya.

Khairul mengatakan, seperti pengungkapan surat PCR palsu oleh Polres Tarakan bisa jadi hanya sebagian yang baru ketahuan. Sehingga pengambilan sampling secara acak lanjutnya menjadi salah satu upaya.
“Dilihat dokumennya, ternyata ada yang didapat scan-nya begitu dicek tidak ada datanya dalam database.
Begitu dites ternyata positif. Itulah anomaly dalam implementasi ini. Maka kemarin kita terapkan kebijakan screening di pintu masuk,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bulungan-Tarakan, Pelaku Perjalanan tak Diwajibkan Syarat Negatif Rapid Antigen
Kemudian upaya lainnya bagi para pelaku perjalanan yakni mengaktifkan kembali RT siaga dan Kampung Trengginas. Mereka yang bertugas mengawasi warga yang menjalani karantina mandiri atau isolasi mandiri.
Mereka yang dinyatakan positif atau reaktif hasil swab antigen, jika ingin isolasi mandiri di hotel diperkenankan. Jika ingin isolasi di rumah sendiri akan diawasi oleh RT setempat.
“Kalau ditanya sampai kapan kebijakan ini, ya kita lihat sampai tidak ada kasus. Mudahanlah sudah berakhir dengan berakhirnya PPKM sampai tanggal 2 Agustus 2021,” ujarnya.
Baca juga: Lakukan Swab Antigen Acak di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Penumpang Reaktif Diisolasi Mandiri
Ia berharap masyarakat terapkanlah protokol kesehatan dengan baik. Mengikuti prosedur yang disyaratkan dan distandarkan. Sehingga tak perlu memancing pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru.
(*)
Penulis: Andi Pausiah