Berita Tana Tidung Terkini

Harga Tiket Rp 100 Ribu, Ini Jadwal Bus Damri Rute Tideng Pale-Tanjung Selor Sabtu 31 Juli 2021

Catat jadwal keberangkatan Bus Damri dari Tideng Pale menuju Tanjung Selor, Sabtu (31/7/2021), lengkap harga tiket.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Bus Damri Tideng Pale-Tanjung Selor terpakir di Sekretariat KNPI Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jadwal keberangkatan Bus Damri dari Tideng Pale menuju Tanjung Selor, hari ini, Sabtu (31/7/2021).

Jadwal keberangkatan bus, yakni setiap pukul 09.00 Wita. Jadwal keberangkatan akan berubah pada Hari Minggu, yakni pukul 11.00.

Baca juga: Tetap Dijaga Ketat, Berikut Jadwal & Tarif Bus Damri Tideng Pale-Tanjung Selor, Jumat 30 Juli 2021

"Bus Damri kita ada setiap hari. Cuma jadwal di Hari Minggu itu jam 11.00," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni.

Tarif arif Bus Damri dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Tarif sudah merupakan tarif subsidi.

"Ndak (AC), ini yang ekonomi," katanya

Adapun perjalanan Tideng Pale-Tanjung Selor yang ditempu menggunakan Bus Damri, memakan waktu 4-5 jam lamanya.

Bagi penumpang Bus Damri yang ingin membeli tiket, bisa membeli di Sekretariat KNPI Tana Tidung.

Baca juga: Jadwal Bus Damri di Kaltara Senin 26 Juli 2021, Rute Tideng Pale-Tanjung Selor, Tarif Disubsidi

Sebelumnya, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penjagaan di KNPI.

Selain itu, dirinya juga meminta petugas Posko untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pemeriksaan penumpang.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved