Berita Nunukan Terkini
Kecelakaan Laut Tewaskan Motoris dan Penumpang di Nunukan Kaltara, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Gakum Perhubungan Laut di bawah koordinasi KSOP Tarakan telah menetapkan satu orang tersangka atas Laka laut yang melibatkan dua speedboat di Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim Penegakan Hukum Perhubungan Laut di bawah koordinasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Kaltara telah menetapkan satu orang tersangka atas kecelakaan (Laka) laut yang melibatkan dua speedboat di perairan Nunukan.
Diberitakan sebelumnya ada tiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Tim Penegakan Hukum Perhubungan Laut dibawah koordinasi KSOP Tarakan.
Tiga orang saksi yang dimaksud yakni satu juragan dan dua anak buah kapal (ABK) dari speedboat bermesin 200 PK.
Penetapan satu orang tersangka disampaikan Komandan Patroli KSOP Nunukan, Wiwin Karama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (25/08/2025).
Baca juga: KSOP Nunukan Serahkan Kasus Kecelakaan Laut KM Malindo Ekspres ke Mahkamah Pelayaran
"Pada Jumat (22/08) kemarin, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, informasi ini disampaikan penyidik dan saya bukan penyidiknya. Tapi karena dalam RDP tadi ditanyakan perkembangan penyidikan, makanya saya jawab ada satu yang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wiwin Karama kepada TribunKaltara.com.
Dijelaskan, dari tiga yang diminati keterangan sebagai saksi, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni motoris speedboat bermesin 200 PK. Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Nunukan dalam waktu dekat.
"Insya Allah, Rabu ini penyidiknya datang ke Nunukan sekalian membawa tersangka untuk bertemu keluarga korban. Karena ini, permintaan orang tua korban untuk dipertemukan dengan tersangka," ucapnya.
Kronologi Laka Speedboat
Diberitakan Laka laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kaltara Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita
Sebuah speedboat bermesin 40 PK yang dikemudikan oleh seorang warga Bambangan menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.
Laka terjadi saat SB Borneo Express bertolak dari Dermaga Yamaker menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur dengan muatan logistik JNT.
Kapal bermesin ganda 200 PK itu dikemudikan oleh Sawir, warga Sebatik, dan membawa dua orang ABK yaitu Aslan dan Roy, juga warga Sebatik.
Saat melintasi perairan depan Pangkalan Haji Putri sekira pukul 14.45 Wita, kapal mereka tiba-tiba ditabrak oleh speedboat kecil bermesin 40 PK berwarna kuning yang datang dari arah samping.
Speed kecil tersebut dikemudikan oleh Rexy Joseph (22), warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, dan membawa satu orang penumpang perempuan.
Benturan keras menyebabkan Rexy Joseph dan seorang penumpangnya atas nama Siti Nurhariza (24) terlempar ke laut.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
perairan Nunukan
Tim Penegakan Hukum
Rapat Dengar Pendapat
DPRD Nunukan
KSOP Nunukan
speedboat
KSOP Tarakan
Nunukan
Kaltara
Dulu Terjerat Narkotika, Kini Ramlah Temukan Semangat Baru di Lapas Nunukan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltara Pertanyakan Penangkapan Perahu Pemasok Ikan dari Tawau |
![]() |
---|
Rahmawati Zainal Terharu Rayakan HUT ke-80 RI Bersama Warga Binaan Perempuan di Lapas Nunukan |
![]() |
---|
Layanan Gigi Umum BPJS di RSUD Nunukan Dihentikan, Pasien Terpaksa Beralih ke Puskesmas |
![]() |
---|
Masih Pakai Air Parit, Warga Mansapa Nunukan Segera Nikmati Sambungan Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.