Berita Nasional Terkini

Cek Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cair Agustus, Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4?

Dalam waktu dekat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta, utamanya kepada pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 cair

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Dalam waktu dekat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta, utamanya kepada pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 cair. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tak lama lagi, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta segera cair.

Rencananya, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta itu bakal cair pada awal Agustus 2021.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta diketahui merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di wilayah PPKM Level 4  dan PPKM Level 3.

Lantas seperti apa syarat pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut?

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya

Berikut ini TribunKaltara.com menyajikan syarat terbaru bagi penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Gaji Rp 1 juta akan dicairkan pada awal Agustus 2021.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi telah menjelaskan tentang pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Data calon penerima BSU tersebut, selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Baca juga: Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah Bulanan Harus di Bawah Rp 3,5 Juta

Berikut Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja / buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca juga: Karyawan Gigit Jari, Airlangga Beber Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan, Pemerintah Fokus Sektor Produktif

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/01/syarat-terbaru-penerima-subsidi-gaji-senilai-rp-1-juta-cair-awal-agustus-2021?page=all
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved