Berita Nasional Terkini
Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya
Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.
Presiden Jokowi telah berjanji akan kembali mengucurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, para pedangan kecil PKL juga akan mendapat insentif dari Pemerintah.
Khusus untuk PKL, Pemerintah akan menyalurkan BLT Rp 1,2 juta.
Sedangkan untuk para pekerja, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta.
Namun tidak semua masyarakat akan menerima bantuan subsidi gaji maupun BLT Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang skema pemberian bantuan subsidi gaji.
Subsidi gaji atau BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pernya, Rabu (21/7/2021).
Nantinya Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat ( BSU)," ungkap Ida Fauziyah.
Baca juga: Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah Bulanan Harus di Bawah Rp 3,5 Juta
Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 PPKM Level 4 sesuai dengan ketetapan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pekerja juga haru berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.