Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya

Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.

TribunKaltara.com
Ilustrasi - Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya. (TribunKaltara.com) 

Bantuan tersebut sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Baca juga: Ada 2 Cara, Begini Alur Cek BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta secara Online di BRI atau BNI

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta.

Ini setara dengan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.

Bantuan tersebut, lanjut Airlangga, sebagai tindak lanjut pengetatan atau perpanjangan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.

Kata Airlangga, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM Level 4, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia.

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran BLT Rp 1,2 juta itu.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Baca juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Kata Airlangga, penyaluran bantuan lebih sederhana.

"Dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

NIK sejalan dengan data di Kemendagri," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved