Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya

Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.

TribunKaltara.com
Ilustrasi - Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya. (TribunKaltara.com) 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul, "Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji,"
https://www.kompas.tv/article/194825/kabar-gembira-pekerja-dengan-upah-di-bawah-3-5-juta-akan-menerima-subsidi-gaji?page=all

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved