CPNS 2021
Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021, Simak Hal-hal yang Harus Diketahui
Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang pendaftarannya ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.
TRIBUNKALTARA.COM - Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang pendaftarannya ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.
Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2021, Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi, Diumumkan Mulai Senin Besok

Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: Update CPNS Kaltara, Total 883 Pendaftar Online di Tarakan, tak Semua Peserta Kirim Berkas Fisik
Berikut cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021