Berita Nasional Terkini

Cara Urus SKCK Online untuk Keperluan CPNS, Bisa Datang ke Polres, Wajib Punya Sertifikat Vaksin?

Simak cara mengurus SKCK online, bisa juga datang ke Polres, untuk Keperluan daftar CPNS, wajib punya sertifikat vaksin ?

TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - SKCK (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak cara mengurus SKCK online, bisa juga datang ke Polres, untuk Keperluan daftar CPNS, wajib punya sertifikat vaksin ?

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS).

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.

Surat tersebut adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Tetapi di beberapa daerah, pemohon hendaknya membawa sertifikat vaksin, sebagai syarat tambahan untuk mengurus SKCK.

Berikut ini cara mengurus SKCK online, dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.

Sebelum mengajukan via daring, pemohon SKCK wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi paspor.

- Fotokopi kartu keluarga (KK).

- Fotokopi akta Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: CPNS di Malinau Mengurus SKCK di Polres, Berikut Tarif dan Persyaratannya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved