Berita Malinau Terkini
CPNS di Malinau Mengurus SKCK di Polres, Berikut Tarif dan Persyaratannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan syarat yang lazimnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan termasuk syarat untuk mendaftar CPNS.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan syarat yang lazimnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan termasuk syarat untuk mendaftar CPNS.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah mengumumkan alokasi penerimaan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021.
SKCK berisi rekam jejak atau catatan mengenai riwayat kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan
Di Kabupaten Malinau, pemohon dapat mengurus SKCK di Ruang Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Malinau yang ingin menerbitkan SKCK di Polres Malinau adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hindari Pungli, Bayar SIM dan SKCK Dilakukan Non Tunai di Polresta Balikpapan, Pertama di Kaltim
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta lahir/kenal lahir

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan
5. Pas foto warna berlatar merah, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Baca juga: Mau Mengurus SKCK di Polres Malinau? Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Anda Bayar
Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau buka senin hingga jumat. Jam operasional pada hari senin hingga kamis mulai pukul 08:00 Wita hingga 15:00 Wita.
Dan pada hari jumat buka mulai pukul 08:00 Wita hingga 15:30 Wita.
Tarif atau biaya penerbitan SKCK di Sat Intelkam Polres Malinau adalah Rp 30 ribu.
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha mengatakan selama pandemi Covid-19 di Malinau, alur pelayanan masyarakat masih berjalan sebagaimana biasa.
Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Kabupaten Malinau Terima 290 PPPK Guru, Berikut Syarat Pendaftarannya
Pemohon diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat mengurus administrasi atau kebutuhan pelayanan masyarakat lainnya.
"Di pintu masuk kita sudah siapkan fasilitas cuci tangan. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan selama di ruang pelayanan, memakai masker dan jaga jarak. Tetap berjalan seperti biasa untuk kebutuhan pelayanan masyarakat," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri