Berita Malinau Terkini
Mau Mengurus SKCK di Polres Malinau? Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Anda Bayar
Mau mengurus SKCK di Polres Malinau? Berikut syarat dan biaya yang harus Anda bayar
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mau mengurus SKCK di Polres Malinau? Berikut syarat dan biaya yang harus Anda bayar.
Di Kabupaten Malinau, masyarakat dapat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor pelayanan administrasi Satintelkam di Mako Polres Malinau, Sabtu (13/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satintelkam Polres Malinau, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP Asli, atau Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
2. Fotokopi Kartu Keluarga,
3. Fotokopi Akta kelahiran,
4. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang warna merah sebanyak 6 (enam) lembar.
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas Polres Malinau, Pola Pelayanan Publik Disorot, Ini Harapan Masyarakat
Baca juga: Tindak Lanjut Pencanangan Zona Integritas, Tim Penilai Mabes Polri Periksa Kesiapan Polres Malinau
Baca juga: Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu
Adapun tata cara mengurus SKCK, pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan adminisrasi Satintelkam di Polres Malinau.
Dengan membawa persyaratan dimaksud dan menunjukkan dokumen asli kepada petugas pelayanan.
Setelah itu, petugas akan memberikan formulir berisi daftar pertanyaan, meliputi identitas pemohon, biodata dan hal-hal lain berkaitan informasi diri pemohon.
Biaya mengurus SKCK di Polres Malinau sebesar Rp 30 ribu sesuai PP 60/2016. Loket pelayanan administrasi buka tiap hari senin hingga jumat, mulai pukul 08:00 hingga 15:30 Wita.
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pembangunan zona integritas merupakan komitmen kami di Polres Malinau untuk meningkatkan kualitas layanan publik," ujarnya.
Baca juga: Canangkan Pembangunan Zona Integritas di Polres Malinau, Agus Nugraha Siap Terima Aduan Masyarakat
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Bagi Petugas Pelayan Publik, Kapolres Malinau Beber Kesiapan Anak Buahnya
Baca juga: Sosok Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Supangat, 10 Tahun Lakoni Hobinya Sebagai Penyiar Radio
Termasuk meningkatkan mutu layanan administrasi SKCK, izin keramaian atau hal-hal lain yang berkaitan pelayanan publik di Polres Malinau.
"Kami terbuka untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat. Mutu layanan publik seperti layanan administrasi SKCK, SIM dan hal lain yang berkaitan pelayanan masyarakat di Polres Malinau," katanya.
Kantor pelayanan administrasi Satintelkam beralamat di Mako Polres Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimanyan Utara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official