Berita Nasional Terkini

Cara Urus SKCK Online untuk Keperluan CPNS, Bisa Datang ke Polres, Wajib Punya Sertifikat Vaksin?

Simak cara mengurus SKCK online, bisa juga datang ke Polres, untuk Keperluan daftar CPNS, wajib punya sertifikat vaksin ?

TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - SKCK (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K) 

Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

Klik menu 'Form Pendaftaran' Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP. Unggah foto sesuai ketentuan.

Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.

Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui CPNS Kaltara, Tata Cara Pembuatan SKCK Disertai Berkas yang Dibutuhkan

Datang ke Polres

Untuk mengurus SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan

Fotokopi KK Fotokopi akta kelahiran Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved