Kabar Artis

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dinar Candy Menyesal Pakai Bikini di Pinggir Jalan

“Yang jelas kalau Dinar sekarang  menyesal melakukan seperti itu, Dinar Candy menyadari apa yang dia lakukan dan caranya juga salah,” kata pengacara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Usai ditetapkan jadi tersangka atas tindakannya yang memprotes PPKM sembari mengenakan bikini di pinggir jalan, aktris sekaligus DJ Dinar Candy mengungkapkan penyesalannya.

Melalui kuasa hukumnya, Dinar Candy mengaku menyesal atas perbuatannya yang nekat berbikini di pinggir jalan pada saat memprotes perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.

“Yang jelas kalau Dinar sekarang  menyesal melakukan seperti itu, Dinar Candy menyadari apa yang dia lakukan dan caranya juga salah,” kata sang pengacaraa, Acong Latief dikutip TribunKaltara.com dari kanal KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).

Acong menambahkan, aksi berbikini Dinar Candy adalah bentuk penyampaian aspirasi terkait kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang.

“Siapapun yang perutnya lapar akan melakukan apapun untuk bisa kenyang, itu yang saya kira Dinar Candy rasakan. Tidak hanya Dinar Candy, ada juga kok berita hari ini soal percobaan bunuh diri gara-gara PPKM,” beber Acong.

“Artinya ini dampak atau aspirasi yang ingin dia akan sampaikan, begitu stresnya dia merasakan PPKM ini,” lanjutnya.

Baca juga: Dinar Candy Resmi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti, Polisi Sebut Aksinya Cederai Norma Budaya

Lebih lanjut kuasa hukum Dinar Candy ini memastika jika kliennya hanya berniat untuk menyuarakan aspirasinya bukan yang lain.

Sementara soal pakaian bikini yang dikenakan artis 28 tahun itu, Acong menyebut jika hal tersebut merupakan ekspresi masing-masing orang,

“Dia melakukan itu sebagai bentuk protes, penolakan terhadap PPKM, bentuk kritik dan aspirasi yang dia sampaikan dengan gaya dia,” lanjutnya.

“Karena dia DJ mungkin pola dan gayanya menyampaikan aspirasi itu dengan cara seperti itu (memakai bikini),” pungkas Acong Latief.

Sebagaimana yang diketahui Dinar Candy ditangkap polisi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) atas video yang memperlihatkan dirinya berbikini di pinggir jalan hingga viral di media sosial.

Berselang satu hari, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas.

Penetapan status tersangka terhadap Dinar Candy ini dilakukan usai artis 28 tahun tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh pihak penyidik.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada awak media, Kamis (5/8/2021) malam.

Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi Gegara Aksi Protes PPKM Pakai Bikini, Nikita Mirzani Turun Tangan

“Kita menetapkan saudara DC (Dinar Candy) sebagai tersangka,” kata Azis Andriansyah, dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube KH Infotainment.

Atas perbuatannya, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved