Kabar Artis
Dinar Candy Resmi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti, Polisi Sebut Aksinya Cederai Norma Budaya
Dinar Candy resmi jadi tersangka, polisi sebut aksinya cederai norma budaya Indonesia, penjara 10 tahun menanti rekan Nikita Mirzani.
TRIBUNKALTARA.COM - Artis dan Disc Jockey, Dinar Candy resmi jadi tersangka, polisi sebut aksinya cederai norma budaya Indonesia, penjara 10 tahun menanti rekan Nikita Mirzani.
Buntut aksi nekat menolak perpanjangan PPKM sembari mengenakan bikini, Dinar Candy akhirnya menjadi tersangka.
Tak main-main, Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, artis Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka.'
Menurutnya, status kasus yang menimpa Dinar Candy tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti, menetapkan DC sebagai tersangka dugaan pornografi," tegas Azis saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski demikian, polisi justru tak menahan Dinar Candy.
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi Gegara Aksi Protes PPKM Pakai Bikini, Nikita Mirzani Turun Tangan
Rekan Nikita Mirzani itu hanya diminta untuk melakukan wajib lapor di kantor polisi.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
"Ya wajib lapor aja," tambahnya.
Menurut Kapolres, sejauh ini polisi masih mendalami apa motif dari Dinar Candy melakukan aksi tak senonohnya itu di tempat publik.
Namun yang pasti, Dinar Candy dianggap sudah menyalahi norma budaya dan etika di Indonesia.
"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," kata Azis.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.