Berita Daerah Terkini
Update Sumbangan Rp 2 T, Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Siti Muria: Baru Konsultasi
Update terbaru kasus sumbangan untuk penanganan Covid-19 Rp 2 triliun, Heriyati, anak Akidi Tio dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan.
Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel, Prank? DPR Beri Tanggapan Mengejutkan
Jatanras Polda Sumsel Turun Tangan
Sementara itu, Jatanras Polda Sumsel turun tangan untuk menjaga rumah Heriyanti, anak Akidi Tio yang menjanjikan bantuan Rp 2 triliun.
Hingga saat ini kasus dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, belum menemukan titik terangnya.
Seperti dilaporkan wartawan Sripoku.com, hampir satu pekan, kediaman Heriyanti yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang terus dijaga oleh petugas dari Mapolda Sumsel.
Hari ini, Jumat (6/8/2021) setidaknya ada 8 petugas Jatanras Polda Sumsel yang berjaga di depan rumah Heriyanti.
"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, penjagaan ini kita lakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar salah satu petugas Jatanras yang berjaga, Jum'at (6/8/2021).
Ditanya secara mendetai, petugas tersebut engan menjawabnya.
Dari pantauan, hingga saat ini belum nampak aktivitas dari kediaman Heriyanti.
Hanya nampak petugas Jatanras yang berjaga di depan rumahnya, dan warga yang melintas untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan dr Siti Mirza ke Polda Sumsel, Kasus Penipuan Rp 2,3 M