Kabar Artis

Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijadwalkan ke Jakarta Pekan Depan, Ini Komentar Adam Deni

Bersamaan dengan naiknya status Jerinx menjadi tersangka, Adam Deni seolah menegaskan kepada suami Nora Alexandra jika persoalan ini bukanlah drama

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Instagram @adngrk dan @ndcpapl
Adam Deni, Nora Alexandra dan Jerinx 

TRIBUNKALTARA.COM – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap pegiat sosial, Adam Deni.

Penetapan status tersangka pada Jerinx SID itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menanggapi putusan tersebut, Adam Deni sebagai pelapor menyambut baik kabar ini.

Hal itu sebagaimana yang terlihat dalam unggahan terbarunya di akun Instagram Adam Deni.

Baca juga: Tolak Panggilan Telepon Jerinx, Adam Deni Tegaskan Tutup Komunikasi dengan Suami Nora Alexandra

“Sah tersangka,” tulis Adam Deni dalam keterangan unggahannya, Sabtu (7/8/2021).

Tak hanya itu Adam Deni pun turut mengapresiasi kinerja para penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya dengan baik.

Bersamaan dengan naiknya status Jerinx menjadi tersangka, Adam Deni seolah menegaskan kepada suami Nora Alexandra jika persoalan ini bukanlah sebuah drama belaka.

“Drama? Ini bukan drama sob. Masa drama sampai tersangka?” sambungnya.

Di akhir keterangannya, Adam Deni mengklaim dirinya berhasil menunjukkan keseriusannya saat ditantang Jerinx untuk membawa persoalan mereka ke jalur hukum.

“Saya telah menunjukkan keseriusan saya jika saya ditantang tanding hukum oleh seseorang, Salam 2 periode!” pungkas Adam Deni.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Jerinx Dijadwalkan ke Jakarta Pekan Depan

Dilansir dari Wartakotalive.com, Jerinx SID ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (6/8/2021) sore.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx yang diduga melakukan tindak pengancaman ke Adam Deni dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka Jerinx SID itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Jerinx) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Penabuh drum Superman is Dead bernama asli I Gede Ari Astina itu kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Gelar perkara dilakukan setelah Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Denpasar, Bali.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada pekan depan dan Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya diperiksa penyidik di Polres Badung.

Baca juga: Merasa Martabatnya Diinjak-injak, Adam Deni Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Terhadap Jerinx

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni mempertanyakan bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 ke Jerinx.

Pegiat media sosial Adam Deni (kanan) setelah menyerahkan bukti laporan berupa rekaman percakapan telpon dirinya dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Pegiat media sosial Adam Deni (kanan) setelah menyerahkan bukti laporan berupa rekaman percakapan telpon dirinya dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). (Tribun/Bayu Indra)

Saat akun Instagramnya tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi ke Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Debat Jerinx dan Stevie Item Belum Berakhir di Instagram, Drummer SID Singgung Lirik Lagu Deadsquad

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berita ini sebagian telah tayang di WartaKota dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih) (WartaKotalive.com/Fandy Permana)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved