Kabar Artis
Pengakuan Dinar Candy tak Bermaksud Melawan Pemerintah soal PPKM, Bakal Jalani Tes Kejiwaan
Dinar Candy mengklarifikasi aksi nekatnya di pinggir jalan tak bermaksud melawan pemerintah soal perpanjangan PPKM, bakal jalani tes kejiwaan.
Kombes Pol Azis mengatakan barang bukti bisa saja bertambah seiring pengembangan kasus oleh penyidik.
"Bisa berkembang nanti selama kegiatan penyidikan."
"Tergantung dari bagaimana para penyidik meramu alat bukti menjadi berkas," jelas Kombes Pol Azis.
Lantas, meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Baca juga: Terancam Penjara 10 Tahun karena Aksi Pakai Bikini, Dinar Candy Datangi Kantor Polisi Berhijab Hitam
Sang DJ dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Kombes Pol Azis belum bisa menjelaskan soal sistematika wajib lapor tersebut.
Dikarenakan buntut penerapan PPKM Level 4, akan ada pembatasan mobilitas masyarakat.
Kombes Pol Azis mengatakan wajib lapor Dinar Candy akan menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan.
"Biasanya sih Senin Kamis, tapi tergantung situasi lagi pandemi Covid gini."
"Dan ada beberapa juga kegiatan penyekatan dan pembatasan," imbuhnya.
Meski tak ditahan, Kombes Pol Azis turut mengimbau agar tidak ada upaya untuk penghilangan barang bukti.
"Sementara kita mengambil keputusan yang bersangkutan tidak perlu ada penahanan."
"Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan hilang," ungkap Kombes Pol Azis.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com