Kabar Artis
Terancam Penjara 10 Tahun karena Aksi Pakai Bikini, Dinar Candy Datangi Kantor Polisi Berhijab Hitam
Terancam hukuman penjara 10 tahun atas kasus dugaan pornografi, artis Dinar Candy datangi Kantor Polisi berhijab hitam dan menggunakan celana jeans.
TRIBUNKALTARA.COM - Terancam hukuman penjara 10 tahun atas kasus dugaan pornografi, artis Dinar Candy datangi Kantor Polisi berhijab hitam dan menggunakan celana jeans.
Kedatangan Dinar Candy terkait dengan kasus dugaan pornografi yang melilitnya saat ini.
Tak seperti biasanya pula dengan menggunakan pakaian sexy, Dinar Candy menggunakan hijab hitam saat mehdatangi kantor polisi.
Jilbab hitam Dinar Candy dipadu dengan baju lengan panjang dan celana jeans.
Tentu saja, pakaian Dinar Candy tersebut langsung menyita perhatian awak media yang menunggunya.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dinar Candy Menyesal Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Artis Dinar Candy telah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi seusai aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan.
Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah.
"Dari proses penyidikan tersebut dan dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, sebagai mana tercantum dalam pasal 36 UUD no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 milyar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
Kombes Aziz Andriansyah juga mengatakan bahwa tindakan Dinar Candy tersebut tidak mengindahkan norma budaya dan agama.
Selain itu pihaknya juga menyebut saat ini Dinar Candy sementara tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi lain termasuk adik dari Dinar Candy.
Yusri Yunus mengatakan saat aksi bikini, adik Dinar Candy jadi satu dalam kendaraan.
Di sisi lain, sang adik dikatakan yang mengambil video saat Dinar Candy beraksi, menggunakan ponsel Dinar.
"Menggunaklan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DC untuk memvideokan," ujar Yusri Yunus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dinar-candy-terancam-hukuman-penjara-10-tahun.jpg)