Kabar Artis
Pengakuan Dinar Candy tak Bermaksud Melawan Pemerintah soal PPKM, Bakal Jalani Tes Kejiwaan
Dinar Candy mengklarifikasi aksi nekatnya di pinggir jalan tak bermaksud melawan pemerintah soal perpanjangan PPKM, bakal jalani tes kejiwaan.
TRIBUNKALTARA.COM - Artis dan DJ, Dinar Candy mengklarifikasi aksinya mengenakan bikini di pinggir jalan tak bermaksud melawan pemerintah soal perpanjangan PPKM, polisi sebut bakal jalani tes kejiwaan.
Aksi nekat di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy, berbuntut pada masalah hukum.
Kini Dinar Candy berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Selain itu, Dinar Candy juga dalam waktu dekat akan menjalani tes kejiawaan guna mendalami motifnya mengenakan bikini di pinggir jalan.
Setelah resmi menjadi tersangka akibat aksi nekatnya di pinggir jalan, Dinar Candy akhirnya muncul ke publik memberikan klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, Dinar Candy berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mentaati hukum.
Selain itu, Dinar Candy juga meluruskan informasi yang sebenarnya terkait aksi di pinggir jalan, hingga membuatnya ditangkap polisi.
Kepada awak media, Dinar Candy mengungkapkan bahwa aksinya bukan untuk memprotes perpanjangan PPKM Level 4.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (6/8/2021).
Dinar Candy menegaskan dirinya tak bermaksud melawan pemerintah.
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Ayahnya Langsung Jatuh Sakit: Kata Mama Lemas Tak Bisa Berjalan
Aksi nekatnya di pinggir jalan itu hanya untuk meluapkan rasa stresnya selama PPKM diterapkan.
"Banyak di luaran sana itu yang salah tangkep, kemarin katanya Dinar melakukan protes."
"Dinar itu bukan protes, itu tuh terhadap diri aku sendiri," ucap Dinar Candy.
Saat beraksi, diketahui Dinar Candy berada di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia terlihat sambil membawa papan bertuliskan 'Saya stres PPKM diperpanjang'.
Sehingga aksi berbikini di pinggir jalan itu memang untuk dirinya sendiri.
"Kaya itu 'kan tulisan buat aku sendiri sebenarnya, aku stres karena PPKM diperpanjang," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini Dinar Candy selalu mematuhi protokol kesehatan dan peraturan dari pemerintah.
Mulai dari vaksinasi hingga mengurus surat apabila ada pekerjaan ke luar kota.
"Bukan tidak setuju dengan PPKM, aku selama ini selalu mendukung kerja pemerintah," ucap Dinar Candy.
"Kaya vaksin, kalau ada kerjaan ke luar kota harus pakai surat, aku lengkapin dokumen."
"Jadi aku itu tidak ada melawan pemerintah, aku itu pengin si Covid ini cepat selesai," tambahnya.
Bakal jalani tes kejiwaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah beri keterangan soal kasus DJ Dinar Candy.
Perihal pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Kombes Pol Azis mengungkapkan masih didiskusikan.
Namun memang dalam kasus ini, masih ada beberapa hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Kita diskusikan melalui gelar perkara, ada hal-hal yang diperlukan untuk penyidikan," terang Kombes Pol Azis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan terhadap alat bukti dari beberapa keterangan ahli.
"Kita saat ini juga mengumpulkan alat bukti salah satunya adalah keterangan ahli."
"Sementara ini yang masuk dalam daftar kita adalah ahli kejiwaan, budaya, pidana, dan IT," tambahnya.
Kombes Pol Azis mengatakan barang bukti bisa saja bertambah seiring pengembangan kasus oleh penyidik.
"Bisa berkembang nanti selama kegiatan penyidikan."
"Tergantung dari bagaimana para penyidik meramu alat bukti menjadi berkas," jelas Kombes Pol Azis.
Lantas, meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Baca juga: Terancam Penjara 10 Tahun karena Aksi Pakai Bikini, Dinar Candy Datangi Kantor Polisi Berhijab Hitam
Sang DJ dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Kombes Pol Azis belum bisa menjelaskan soal sistematika wajib lapor tersebut.
Dikarenakan buntut penerapan PPKM Level 4, akan ada pembatasan mobilitas masyarakat.
Kombes Pol Azis mengatakan wajib lapor Dinar Candy akan menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan.
"Biasanya sih Senin Kamis, tapi tergantung situasi lagi pandemi Covid gini."
"Dan ada beberapa juga kegiatan penyekatan dan pembatasan," imbuhnya.
Meski tak ditahan, Kombes Pol Azis turut mengimbau agar tidak ada upaya untuk penghilangan barang bukti.
"Sementara kita mengambil keputusan yang bersangkutan tidak perlu ada penahanan."
"Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan hilang," ungkap Kombes Pol Azis.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official