Kabar Artis
Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
“Saudara J (Jerinx) sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat,”
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipastikan tidak hadir di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tindak pidana dugaan pengancaman yang menjeratnya.
Hal tersebut sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Dalam keterangannya, diketahui Jerinx tidak bisa hadir ke Jakarta karena sakit.
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka, Nora Alexandra Tak Fokus Kerja: Bukan Saya yang Buat Masalah, Tapi Terdampak
“Saudara J (Jerinx) sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat,” kata Yusri Yunus, dikutip TribunKaltara.com dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV.
Meski begitu pihaknya tak diketahui sakit apa yang dialami Jerinx hingga menghambatnya untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebutkan pihak penyidik akan mengambil langkah selanjutnya yakni membuat surat pemanggilan kedua untuk Jerinx.
“Nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu menurut KUHAP,” lanjut Yusri Yunus.
Pihaknya menambahkan pemanggilan kedua bagi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni ini akan dilakukan sesegera mungkin.

Mengingat saat ini diketahui Jerinx sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Sehingga kehadirannya di Polda Metro Jaya diperlukan untuk melakukan penyidikan.
“Tidak ada aturan dalam KUHAP harinya kapan. Tapi kita akan upayakan jadwal secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat bisa saja Senin minggu depan,” lanjut Yusri.
Apabila di panggilan kedua nanti suami Nora Alexandra tersebut masih mangkir, maka mekanisme berikutnya yang akan ditempuh penyidik adalah menghadirkan tersangka dengan paksa.
“Ini baru rencana pemanggilan kedua, bagaimana kalau yang kedua juga nggak hadir? Ada lagi mekanismenya sudah kita izin membawa ke sini, harus ke sini,” jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui Jerinx ditetapkan menjadi tersangka pengancaman dan penghinaan terhadap Adam Deni.
Kasus ini bermula saat Adam Deni kerap mengomentari unggahan Jerinx di Instagram yang menyoal endorse Covid-19 pada kalangan selebriti.
Baca juga: Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijadwalkan ke Jakarta Pekan Depan, Ini Komentar Adam Deni