Berita Nasional Terkini

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum BSU Cair, Bisa via Android dan Website

Berikut ini merupakan cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum BSU subsidi gaji Rp 1 juta dicairkan pemerintah.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini merupakan cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum BSU subsidi gaji Rp 1 juta dicairkan pemerintah. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalam waktu dekat Bantuan Subsidi Upah atau BSU subsidi gaji Rp 1 juta dikabarkan segera cair.

Kepastian itu menyusul rampungnya proses administrasi keuangan, sebelum pencairan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.

Sebelum pencairan BSU subsidi gaji Rp 1 juta, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, data penerima BSU subsidi gaji berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap paling valid.

Lantas bagaimana cara cek status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan cara cek status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa Anda lakukan.

Sekadar diketahui, pemberian subsidi gaji Rp 1 juta diketahui merupakan upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Utama pekerja bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, sesuai keputusan pemerintah.

Baca juga: Pemprov Kaltara Alokasikan Rp 1,5 Miliar dari APBD untuk BLT UMKM, Dijadwalkan Cair Agustus 2021

Berikut adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan ini ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh yang terdampak.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, dan akan cair satu kali sekaligus yakni Rp 1 juta dalam sekali transfer.

Dalam penyalurannya, Kemenaker menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuannya.

Data milik BPJS Ketenagakerjaaan digunakan karena dianggap sebagai data yang paling valid.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved