Berita Nasional Terkini

RESMI! Berikut Link untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta & Daftar Daerah PPKM Penerima BSU

Resmi! Berikut link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dan daftar daerah PPKM level 3 dan 4 penerima BSU.

Kolase TribunKaltara.com
Ilustrasi. Update kabar BLT Subsidi Upah 2021 atau BSU.  

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.

3. Isi data seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

4. Jika sudah terisi semua, ceklis 'I'm not a robot'.

5. Klik 'Lanjutkan'.

6. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Terima BSU Subsidi Gaji

Berikut ini daftar wilayah kabupaten atau kota yang akan menerima program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk pekerja terdampak Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah akan kembali melanjutkan program BSU bagi pekerja terdampak Covid-19.

Subsidi gaji diberikan untuk pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Baca juga: Update Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Libur Tahun Baru Islam Mundur Sehari

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 - 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Lantas, pekerja/buruh di Kabupaten/Kota mana saja yang bisa mendapatkan BSU?

Postingan akun Instagram @kemnaker tentang BSU.
Postingan akun Instagram @kemnaker tentang BSU. Dalam aritikel terdapat aftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 Juta.(Tangkap layar akun Instagram @officialrcti)

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved