Virus Corona

Cek Aturan Baru PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Bolehkah Belajar Tatap Muka?

Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Simak aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, yang telah diumumkam Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini merupakan aturan terbaru pascaperpanjangan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Bukan hanya untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi juga untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat perbedaan waktu PPKM antara Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM diketahui merupakan upaya pemerintah menekan penularan Covid-19atau virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.

Baca juga: Termasuk Tarakan, Berikut Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021

Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.

"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.

Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.

5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari ini, Bupati Bulungan Syarwani Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jokowi Minta Respons Cepat Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam arahannya saat memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2021).

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021, yakni:

- Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif

- Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif

- Papua dengan 14.989 kasus aktif

- Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif

- Riau dengan 13.958 kasus aktif

Kemudian pada Jumat (6/8/2021), datanya sebagai berikut:

- Angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus

- Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif

- Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif

- Kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."

"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru)."

"Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” terang Jokowi.

Untuk merespons situasi tersebut, ada tiga hal yang menurutnya penting untuk segera dilakukan.

Tiga strategi tersebut juga menjadi faktor penting dalam menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Pertama, membatasi mobilitas masyarakat.

“Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm."

"Yang pertama yang paling penting ini gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu."

"Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu,” ujarnya.

Kedua, Jokowi meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing.

Sehingga, mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus Covid-19 tidak menyebar luas.

Ketiga, ia menginstruksikan agar para pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter).

Terkait hal tersebut, Jokowi meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.

Baca juga: Sekolah Terapkan PJJ Selama PPKM Level 3, Belajar Daring di Malinau Terkendala Jaringan Internet

“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini."

"Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada."

"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien."

"Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” jelas Jokowi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/10/aturan-terbaru-ppkm-level-3-dan-4-di-luar-jawa-bali-berlaku-hingga-23-agustus-2021?page=all
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved