Berita Nasional Terkini

Senator Kaltara, Fernando Sinaga Kritik Koordinasi Kementerian ATR/BPN–KLHK saat Paripurna DPD RI

Senator asal Kalimantan Utara, Fernando Sinaga, lantang mengkritik koordinasi Kementerian ATR/BPN – KLHK saat rapat paripurna DPD RI.

dok Fernando Sinaga
Senator asal Kalimantan Utara yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. (dok Fernando Sinaga) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Senator asal Kalimantan Utara, Fernando Sinaga, lantang mengkritik koordinasi Kementerian ATR/BPNKLHK saat rapat paripurna DPD RI.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar secara hybrid Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2020–2021 pada Jumat (13/8/2021).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, senator Fernando Sinaga membeberkan sejumlah temuan dan aspirasi masyarakat.

Pria yang menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI itu menilai, semua pihak kurang mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mendukung penuh pelaksanaan dan tercapainya target Reforma Agraria.

"GTRA yang diketuai oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota serta beranggotakan dari berbagai sektor, merupakan instrumen untuk membantu reforma agraria yakni memastikan program prioritas pemerintah yang bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah berjalan di daerah", ujarnya saat menyampaikan aspirasi hasil reses di Kaltara pada Juli sampai awal Agustus 2021 lalu.

Fernando Sinaga meyakini keberadaan GTRA dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, tata ruang dan konflik tanah yang berkepanjangan termasuk tuntutan masyarakat mengenai peninjauan HGU dan HTI dilahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat.

Menurutnya, semua persoalan itu dapat dimediasi GTRA di daerah.

"Maka dalam kesempatan ini kami berharap DPD RI dapat lebih optimal lagi melakukan pengawasan terhadap GTRA di tingkat nasional dan daerah", kata Fernando Sinaga.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini juga mengkritik lemahnya kolaborasi dan koordinasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK terkait percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan.

Baca juga: Cari Solusi Persoalan Lahan Kampung Bugis & Pantai Amal Tarakan, BAP DPD RI Siap Berjuang ke Pusat

"Penyediaan TORA dari kawasan hutan di Provinsi Kaltara berjalan lambat.

Saya menduga hal ini juga terjadi di provinsi lainnya.

Komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK agar kegiatan Reforma Agraria yaitu penyediaan TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan belum terlaksana dengan baik," ungkapnya.

"DPD RI mendesak adanya kemauan politik Menteri LHK dan Menteri ATR/BPN untuk terus memperbaiki pola komunikasi, koordinasi dan kolaborasinya," sambungnya.

Selain itu, Fernando Sinaga juga mengkritik lambannya kedua kementerian tersebut dalam menyelesaikan sengketa lahan Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang mendiami lahan milik Inhutani sejak Pemkab Tana Tidung berdiri pada tahun 2007.

"Pemkab Tana Tidung selama ini membayar sewa lahan kantor pemerintahan KTT sejumlah miliaran rupiah per tahun kepada Inhutani, bahkan Pemkab Tana Tidung diminta Inhutani untuk membeli lahan tersebut senilai 50 miliar lebih.

Saya bersama Bupati KTT sudah mengadvokasi ini sejak 6 bulan lalu, tetapi belum ada solusi.

Saya berharap di masa sidang berikutnya kasus ini dapat diadvokasi bersama oleh Komite I dan Komite II DPD RI," ucapnya.

Fernando mengatakan, tidak perlu ada jual beli sampe puluhan miliar.

Seharusnya, kata dia, lahan itu menjadi bagian dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana telah diatur oleh PP nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved