CPNS Kaltara

Jelang SKD, Bagaimana Nasib Pelamar CPNS yang Positif Covid-19? Simak Aturan Lengkapnya

Berikut ini merupakan aturan lengkap pelaksanaan SKD di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Update Pengumuman CPNS. Berikut ini merupakan aturan lengkap pelaksanaan SKD di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021, tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Namun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tak menutup kemungkinan ada pelamar CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19, apakah mereka bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 atau tidak.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk nasib pelamar CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19, jelang pelaksanaan SKD.

Sekadar diketahui, ada ribuan formasi CPNS yang disediakan oleh pemerintah dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Formasi CPNS 2021 tersebut tersebar di instansi pusat hingga pemerintah daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut menyesuaikan diri dalam pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Segala aturan dan prosedur penyelenggaraan seleksi CASN telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Sejumlah poin mengatur tahapan peserta sebelum mengikuiti seleksi seperti halnya melakukan isolasi mandiri.

Kemudian hal yang mengatur jika peserta seleksi terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Ada 290 Kuota untuk Malinau, BKPP Sebut Tes PPPK Guru Diselenggarakan 3 Kali

Dalam surat edaran tersebut menguraikan peserta yang terpapar Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS.

Hanya saja harus melalui sejumlah ketentuan yang ditetapkan.

Adapun kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved