Berita Nasional Terkini
Perintah Terbaru Jokowi kepada Menkes, Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui 1x24 Jam
Presiden Joko Widodo meminta Menkes RI menurunkan harga swab PCR di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
Sebab akibatnya banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau.
"Kami sudah surati Presiden sekitar bulan Maret-April, DPR juga sudah kita suratin agar obat dan alkes jangan dibebani pajak, udah itu aja (dibebaskan pajak) itu akan turun semua (harga test)," ucapnya.
Kendati begitu belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut.
"Yang memberikan respon baru Kemenko Perekonomian, katanya akan diperhatikan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Baca juga: Bukan 3 Tersangka, Polresta Samarinda Amankan 9 Orang Terduga Bisnis Surat PCR Palsu di Bandara SAMS
Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.
"Mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak untuk obat alkes laboratorium, baik yang terkait Covid-19 maupun yang tidak terkait Covid-19, karena orang sakit kan tidak hanya terkait Covid-19 aja," ujar dia.
(*)